Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) telah menggelar sidang isbat terkait awal bulan Dzulhijah. Dalam sidang itu telah diputuskan, Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah jatuh pada Minggu, 11 Agustus 2019 mendatang.
Jelang Idul Adha, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyiapkan beberapa aturan. Salah satu aturan yang disiapkan yakni mengenai penjual hewan kurban.
Baca Juga
"Tentang pelatihan, training bagi mereka-mereka menjadi petugas, lalu ketiga terkait dengan pengelolaan limbah yang terjadi," ucap Anies di Balai Kota, Selasa, 23 Juli 2019.
Advertisement
Selain itu, Anies juga melarang warga Ibu Kota menggunakan plastik sekali pakai untuk wadah distribusi daging kurban Idul Adha.
Berikut empat imbauan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang Idul Adha 1440 Hijriah atau 2019 dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Tata Letak Penjualan Hewan Kurban
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengomentari soal penjualan hewan kurban yang biasa ditemukan di trotoar jalan Ibu Kota. Anies menegaskan siap diatur oleh wali kota masing-masing wilayah.
"Jadi, nanti segala macamnya ditata, wali kota sedang atur," kata Anies.
Penataan ini, menurutnya, bukan untuk melarang mereka mencari nafkah. Hanya saja, kata dia, tata letak mereka ditempatkan sedemikian rupa agar tak mengganggu pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.
"Diatur sehingga tidak mengganggu lalu lintas orang, kendaraan. Mereka tetap bisa berdagang di tempat yang mudah dijangkau. Pak Walkot yang tentukan," ucap Anies.
Advertisement
2. Tolak Kantong Plastik Sekali Pakai
Sebelumnya, Gerakan Pandu Laut Nusantara menggelar aksi tolak plastik sekali pakai bersama dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Walhi Jakarta, Green Peace, Indo Relawan, dan Divers Clean Action.
Aksi ini dilakukan dengan mengarak sebuah karya instalasi berbentuk monster ikan Anglerfish setinggi 4 meter yang terbuat dari sampah plastik.
Menanggapi aksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya menggunakan plastik sekali pakai sebagai wadah distribusi daging kurban. Hal ini dipertegas Anies dengan penandatanganan aturan tersebut.
"Jadi, saya menandatangani hari ini, bukan instruksi gubernur, tapi seruan gubernur kepada seluruh masyarakat terkait dengan penyelenggaraan Idul Adha untuk menggunakan pembungkus tidak dari plastik sekali pakai, tapi dari bahan bisa didaur ulang," kata Anies di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019, malam.
3. Mengatur Pengolahan Limbah Pemotongan Hewan Kurban
Selain mengatur tentang penjualan hewan kurban, Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga mengatur proses pemotongan hewan kurban.
"Tentang pelatihan, training bagi mereka-mereka menjadi petugas, lalu terkait dengan pengelolaan limbah yang terjadi," ucap dia.
Terakhir, Anies juga mengatakan limbah pemotongan hewan kurban sudah dikordinasikan dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta guna pengawasan dan pemeriksaan daging hewan kurban.
"Jadi nanti sesuai pedoman," Anies menandaskan.
Advertisement
4. Buat Dapur Kurban
Kepala Sub Bagian Fasilitas Kegiatan Masyarakat Biro Dikmental, DKI Jakarta Andika Jati Zohella menyatakan untuk sementara ini, Pemprov DKI telah mengeluarkan Ingub Nomor 46 tahun 2019 tentang pengendalian, penampungan, dan pemotongan hewan dalam rangka Idul Adha.
Dalam Ingub tersebut kata Andika, pihaknya akan saling berbagi tugas bersama sejumlah dinas terkait. Seperti Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) untuk melakukan pemantauan hingga pemeriksaan lokasi penampungan hewan kurban.
Bahkan untuk pemanfaatan trotoar dalam penjualan hewan kurban pun juga telah ditentukan.
"Jadi ada yang mengatur, yang mengendalikan itu unsur-unsur wilayah," kata Andika saat dihubungi.Â
Selain itu, dia menyebut Pemprov DKI Jakarta juga berencana membuka dapur kurban saat pelaksanaan Idul Adha. Kendati begitu, Andika belum dapat menjelaskan konsep dari dapur itu.
"Dapur kurban nanti kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan unsur masyarakat," jelas dia.Â
Â
(Nabila Bilqis)