Liputan6.com, Jeddah - Pemerintah Arab Saudi menetapkan waktu-waktu tertentu bagi jemaah haji Indonesia bisa melempar jumrah di Mina. Pengaturan demi menjaga keselamatan seiring padatnya jemaah haji dari seluruh dunia.
Ini diungkapkan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Makkah, Subhan Cholid. "Kita sudah menerima surat dari kementerian haji Arab Saudi melalui Muassasah terkait dengan jadwal lontar jumrah selama baik tanggal 10, 11, 12, 13," jelas dia di Makkah, Minggu (4/8/2019).
Baca Juga
Jadwal melempar jumrah bagi jemaah haji Indonesia masuk rombongan dari Asia Tenggara. Jemaah seluruh dunia, sudah mulai melempar jumrah Aqobah pada 10 Dzulhijah, usai melaksanakan mabit di Muzdalifah dan lewat tengah malam saat menuju Mina.Â
Advertisement
Pada tanggal 10 ini, Pemerintah Arab Saudi menetapkan jemaah Asia Tenggara termasuk indonesia dilarang melaksanakan jumrah sejak jam 4.00 sampai pukul 10 pagi Waktu Arab Saudi (WAS).
Pada jam tersebut merupakan saat terjadinya kepadatan jemaah. "Keluarnya jemaah haji dari tenda menuju jamarat dan memenuhi jalan, yang jalan itu sesungguhnya untuk laju kendaraan untuk mengantarkan jemaah dari Muzdalifah ke Mina," jelas dia.
Larangan selain karena kepadatan jalan, juga menghindari tabrakan antar jemaah. Seperti yang pernah terjadi beberapa tahun silam.Â
Sementara untuk tanggal 11 Dzulhijah, jemaah Indonesia diperbolehkan melempar jumrah bebas jam berapapun. Waktunya sejak dini hari tanggal 11 sampai dini hari tanggal 12 Dzulhijah.
Adapun khusus pada tanggal 12 Dzulhijah, jam yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia pada jam 10 WAS sampai 14.00 WAS.
"Karena nafal awal, jemaah dari seluruh dunia berdesak-desakan mengejar afdholiahnya yang ba'da zawal. Nah itu jam 10 sampai jam 2 untuk Asia Tenggara tidak diizinkan untuk melempar jumrah," dia menjelaskan.
Â
Jadwal Lainnya
Kemudian pada tanggal 13 Dzulhijah, jemaah haji Indonesi memiliki kebebasan waktu melempar jumrah dari pagi sampai dengan selesai melakukan nafar tsani.
Dia mengakui jika meski sudah ada aturan, akan tetap ada jemaah haji yang memaksakan melempar jumrah di luar waktu yang ditetapkan.
Namun dia berharap jemaah haji bisa mempertimbangkan dan mengukur diri dan situasi agar mencegah kemudharatan yang cukup besar. Sebab diingatkan jika waktu melempar jumrah yang telah ditetapkan sudah dengan mempertimbangkan aturan fikih.Â
"Tetap sah, karena itu diambil pertama demi menjaga keamanan seluruh jemaah haji. Kedua tentu pembagian waktu-waktu itu telah mempertimbangkan hukum-hukum secara syar'i," ujar dia.
Perihal penetapan jadwal ini pun akan disebarkan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kepada seluruh sektor dan daker agar bisa diketahui jemaah haji.
Advertisement