Liputan6.com, Jakarta - Para jemaah haji kerap melaksanakan hari Tarwiyah saat menjelang wukuf di Arafah. Sunnah Tarwiyah adalah berdiam di Mina pada 8 Dzulhijjah lalu menuju Arafah pada 9 Dzulhijjah. Jemaah yang akan melaksanakan Tarwiyah, berangkat dari hotel menuju Mina pada 7 Dzulhijjah.
Menurut Dr Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya, tanya jawab soal Haji dan Umrah, dia mengungkapkan jemaah haji sunnah melakukan tarwiyah.
Baca Juga
"Bermalam di Mina hukumnya pun sunnah. Menunaikan shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh di Mina juga sunnah. Jadi, bukan termasuk rukun ataupun kewajiban haji," tulis dia.
Advertisement
Dia menegaskan, meninggalkan hal-hal yang sunnah itu bukan dosa, dan tidak bisa disalahkan, apalagi dalam keadaan sulit. Andaikan musafir langsung pergi ke Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah itu pun sudah memadai, dan Allah SWT berkenan menerimanya.
Namun begitu, pemerintah tidak memfasilitasi pelaksanaan hari tarwiyah tersebut. Hal ini lantaran waktu yang tidak memungkinkan.
“Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan tidak melaksanakan tarwiyah, karena waktunya sangat pendek dan perlu energi yang sangat besar. Sehingga, berpotensi ada jemaah haji yang tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kesulitan melaksanakan wukuf di Arafah,” terang Kepala Daker Makkah Subhan Cholid di Makkah, Sabtu 27 Juli 2019.
“Karena itu, pemerintah konsentrasi untuk memfasilitasi pelaksanakan wukuf di Arafah. Jemaah haji akan memulai perjalanannya mulai 8 Dzulhijjah langsung menuju Arafah,” sambungnya.
Lapor Petugas Haji
Kendati demikian, bagi jemaah haji yang ingin melaksanakan sunnah tarwiyah dipersilakan. Asalkan mereka melaporkannya kepada petugas haji.
"Ke karo, karom, ketua kloter, petugas sektor dan seterusnya. Kita jalankan pola baru, hal standar sebelum tarwiyah atau memisahkan diri dari ketentuan yang ada," jelas dia usai menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pimpinan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2019 di Kantor Urusan Haji Indonesia Syisyah, Mekkah, Jumat (2/8/2019).
Dia mengaku, pemerintah sudah punya pola baku pelaporan yang terstandar hal-hal apa saja yang harus dilaporkan sebelum jemaah melakukan tarwiyah. Hal itu berarti jemaah akan memisahkan diri dari ketentuan yang ada.
Lebih lanjut, dia menekankan karena itu adalah pilihan masing-masing maka konsekuensi dan risiko yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab jemaah itu sendiri.
Reporter: Desti Gusrina
Advertisement