Sukses

Hati-hati, Jangan Mudah Tergiur Tawaran Haji Furoda

Pemerintah Arab Saudi sangat ketat mengawasi masuknya jemaah haji ke Tanah Suci. Baik ke Makkah maupun ke Arafah.

Liputan6.com, Madinah - Masyarakat diminta mencermati dengan baik berbagai tawaran pergi haji dari pihak-pihak tertentu. Sebab, kerap muncul iming-iming berhaji namun ternyata menggunakan visa nonhaji yang sangat merugikan masyarakat.

Ini diungkapkan Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Ahmad Jauhari di Madinah."Dihimbau kepada masyarakat apabila ada tawaran haji di luar visa haji untuk lebih cermat dan hati-hati serta memastikan menggunakan visa haji dan travel penyelenggaranya adalah PIHK," jelas dia, Selasa (3/9/2019).

Sebab, kata dia, pemerintah Arab Saudi sangat ketat mengawasi masuknya jemaah haji ke Tanah Suci. Baik ke Makkah maupun ke Arafah. Masyarakat yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang memiliki visa haji.

Dia menuturkan jika setiap tahun, warga negara yang datang ke Arab Saudi memakai dua visa. Yakni bisa haji dan visa nonhaji seperti ziarah dan kerja.

Di Indonesia, visa haji diklasifikasikan bagi jemaah haji reguler dan khusus. Jumlahnya mencapai total 231 ribu pada tahun ini. Mereka mendaftar melalui pemerintah atau Kementerian Agama (Kemenag).

Selain itu, visa haji juga dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, yang dikenal sebagai haji furoda atau mujamalah.

Mulai tahun ini, mengacu pada UU nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, PPIH Arab Saudi melakukan pengawasan terhadap jemaah haji yang menggunakan visa mujamalah/furoda yang pada tahun ini terdata sebanyak 3.076 jemaah.

Namun di luar itu ternyata ditemukan ada jemaah yang melaksanakan haji menggunakan visa ziarah dan visa kerja (amil).

 

2 dari 2 halaman

Risiko

Dia menjelaskan, beberapa temuan di lapangan jemaah haji dengan visa mujamalah/haji furoda, visa ziarah dan amil tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan janji/kesepakatannya yang merugikan jemaah.

Dia menuturlan beberapa resiko bagi jemaah yang menggunakan visa ziarah atau amil. "Gagal berangkat, deportasi, tidak dapat beribadah dengan aman dan nyaman," tambah dia.

Selain itu, bila tertangkap pihak berwenang di Arab Saudi, menghadapi kendala dokumen administrasi kepulangan serta kerugian material yang tidak sedikit.

Dia menambahkan, terkait dengan permasalahan ini, Kemenag akan melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang membawa jemaah tersebut atau yang menyalahgunakan visa ziarah dan amil untuk haji.