Sukses

Resmi Diumumkan, Ini Alasan Arab Saudi Pangkas Visa Progresif Umrah

Arab Saudi sebelumnya mengenakan visa progresif umrah sebesar 2.000 SAR per orang.

Liputan6.com, Madinah - Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan untuk memangkas atau menghapus pengenaan visa progresif umrah yang awalnya ditetapkan sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi (SAR).

Selanjutnya negara ini hanya mengenakan fee umrah sebesar 300 SAR per orang.

"Ada dekrit raja yang membatalkan istilahnya cancel di progresif umroh visa jadi kembali ke mekanisme sebelumnya jadi biaya flat," ujar Konsul Republik Indonesia di Jeddah, Muhammad Heri Syarifuddin, Rabu (11/9/2019). 

Dia menjelaskan alasan Pemerintah Arab Saudi menghapus visa progresif umrah. Ini terkait dengan target Arab Saudi meningkatkan jumlah jemaah umrah ke Tanah Suci mencapai 30 juta orang pada 2030.

Angka ini meningkat dibandingkan pada tahun depan, jemaah umrah ditargekan sebanyak 10 juta. "Kalau tahun ini sekitar 7 sampai 8 juta," lanjut dia.

Target jumlah jemaah umrah ini tertuang dalam program Saudi Vision 2030.

Heri menilai, kenaikan target jemaah ini berkaitan dengan adanya perubahan konsep pemerintah Saudi dalam mendiversifikasi sumber ekonominya.

Ini demi menghilangkan ketergantungan terhadap minyak.

"Jadi mereka ingin dari berbagai economic resources dari berbagai macam bisa dari manufaktur, services. Nah, umrah ini masuk services jadi dari situ,"dia menandaskan. 

 

 

2 dari 2 halaman

Resmi Diumumkan

Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali menuturkan jika pengumuman pencabutan visa progressif secara resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa sore, dalam kesempatan jumpa pers yang disiarkan oleh Saudi Press Agency.

"Sore tadi sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi sudah mengumumkan, kebijakan visa progressif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," jelas Endang Djumali di Jeddah.

Arab Saudi memberlakukan visa progressif bagi jemaah umrah sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp 7,6juta. Aturan tersebut kini telah dicabut Arab Saudi.

Bersamaan dengan pencabutan visa progressif,  Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.

Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya. "Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progressif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progressif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," jelasnya.

"Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," tandasnya.

Tonton Video Ini: