Sukses

UEA Keluarkan Panduan Puasa dan Ibadah Ramadan Saat Pandemi Corona COVID-19

Menjelang Ramadan, Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan panduan puasa dan beribadah untuk warga mereka, termasuk para pekerja garis depan selama pandemi Corona COVID-19.

Liputan6.com, Abu Dhabi- Menjelang bulan suci Ramadan, Uni Emirat Arab telah mengeluarkan panduan puasa dan beribadah untuk warga mereka, termasuk para petugas medis dan pekerja garis depan lainnya yang tengah berjuang selama pandemi Virus Corona COVID-19.

Dewan Uni Emirat Arab untuk Fatwa mengatakan, umat muslim yang memiliki gejala Virus Corona COVID-19 mungkin dapat memilih untuk tidak berpuasa selama bulan suci Ramadan, seperti dikutip dari Khaleej Times, Selasa (21/4/2020). 

Dewan Fatwa tersebut mengatakan dalam pertemuan virtual yang diadakan untuk membahas situasi Virus Corona COVID-19, bahwa semua orang dewasa harus berpuasa selama bulan suci Ramadan, namun pasien dengan virus itu dikatakan dapat tidak menjalankannya. 

Karena itu, Dewan Fatwa tersebut mengeluarkan panduan untuk puasa dan sholat pada bulan suci Ramadan, yang kini akan berlangsung di tengah pandemi Virus Corona COVID-19. 

Saksikan Video Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Rangkaian Fatwa

Dewan Uni Emirat Arab untuk Fatwa mengatakan bahwa jika seseorang telah diberikan saran oleh dokter untuk tidak berpuasa karena alasan daya tahan tubuhnya, maka orang tersebut memiliki hak untuk tidak berpuasa selama bulan suci Ramadan. 

Selama hari kerja, pekerja kesehatan atau medis juga dikatakan memiliki hak Islami untuk memilih tidak berpuasa. 

Fatwa lain juga dikeluarkan oleh Dewan Fatwa tersebut, yang menyampaikan bahwa umat Islam dapat melakukan ibadah sholat taraweh di rumah, baik secara individu maupun dengan orang-orang lain yang tinggal di rumah yang sama dengan mereka. Kegiatan ibadah di rumah itupun termasuk dengan membaca kitab suci Al-Quran sambil berdoa. 

Fatwa ketiga adalah mengenai ibadah sholat Idul Fitri yang juga dapat dilakukan di rumah, kata Dewan Fatwa itu, seraya menambahkan dengan adanya larangan untuk pertemuan. 

Selanjutnya,Dewan Fatwa itu menjelaskan bahwa ibadah sholat Jumat tidak dapat dilakukan di rumah dan orang-orang harus melakukan ibadah sholat dzuhur secara normal sebagai gantinya. 

Selain itu, pembayaran zakat dapat dibayarkan lebih awal dalam keadaan seperti ini, kata Dewan Fatwa tersebut, serta Zakat Al Fitr, untuk membantu orang-orang dalam situasi sulit seperti saat ini. 

 

Â