Liputan6.com, Jakarta Bagi umat muslim, berpuasa hukumnya wajib kecuali bagi yang sakit atau memiliki kondisi tertentu seperti hamil atau tua. Bagi yang berhalangan atau menstruasi, puasa bisa dibayarkan setelah bulan Ramadan usai. Namun bagaimana bila mendekati Ramadan berikutnya, utang puasa tak kunjung bisa terbayarkan?
Direktur Cultural Islamic Academy Jakarta, dan Aktivis di Gerakan Islam Cinta, Habib Husein Ja'Far Al Hadar menyampaikan, mengganti puasa sebaiknya sampai pertengahan Sya'ban, namun ada riwayat lain yang menyebutkan batas waktu membayar puasa.
Baca Juga
"Idealnya, menurut hadis riwayat Abu Hurairah, mengganti hutang puasa Ramadan tahun lalu adalah sampai pertengahan Sya’ban. Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menganjurkan ganti puasa sesegera mungkin dan jangan menunda-nunda," ungkap kandidat Magister Tafsir Qur’an di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut pada Liputan6.com, melalui pesan singkat, Rabu (22/4/2020).
Advertisement
Â
Bagaimana Jika tidak bisa bayar di bulan Sya'ban?
Namun, sebagaimana riwayat ‘Aisyah, kata dia, jika memang belum bayar hutang puasa sampai tengah Sya’ban, maka wajib membayarnya sampai sebelum Ramadan.
"Tidak boleh menunda lagi hingga sampai Ramadan tiba kecuali ada udzur (halangan) yang diperbolehkan syariat. Adapun jika lalai membayar hutang puasa hingga Ramadan berikutnya maka wajib membayar (qadha) hutang puasa setelah Ramdan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan dan juga membayar fidyah sebesar satu mud (543 gram) untuk satu hari utang puasanya," pungkasnya.
Advertisement