Liputan6.com, Jakarta - Konsumsi ikan diprediksi meningkat sekitar 20 persen selama bulan Ramadan. Dengan adanya kenaikan tersebut, pelaku usaha mengantisipasi dengan pengaturan pasokan di tingkat supplier agar harga tidak mengalami kenaikan.
“Kondisi ini menjadikan ikan sebagai solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan sumber protein hewani (ikan segar dan produk olahan ikan) dengan harga yang terjangkau,” kata Dirjen Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Nilanto Perbowo dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/4/2020).
Nilanto memastikan KKP terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga ikan selama masa pandemi Corona, bulan puasa dan lebaran.
Advertisement
Baca Juga
Upaya yang dilakukan di antaranya konsolidasi dan komunikasi dengan berbagai stakeholder perikanan terkait, seperti supplier, ritel modern, dan asosiasi perikanan.
Upaya lainnya ialah menjaga akses bagi kelancaran pengiriman logistik input produksi dan hasil suplai produksi di bidang kelautan dan perikanan.
“Ini sudah dimulai melalui surat Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 30 Maret 2020,” sambungnya.
Perluasan Izin Operasional Kapal Pengangkut Ikan
Tak hanya itu, KKP juga memberikan perluasan izin operasional kapal pengangkut ikan dan kapal pengangkut ikan hidup untuk mengangkut hasil produksi. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan bahan baku industri pengolahan dan stok dalam cold storage.
Perluasan izin ini sekaligus membantu kelancaran distribusi pemasaran hasil nelayan dan pembudidaya ikan melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B-239/MEN-KP/IV/2020 tentang Alih Muatan pada Kapal Perikanan yang diberlakukan sejak 21 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait.
Termasuk maskapai penerbangan, shipping line, trucking, agen cargo, pelaku usaha perikanan dan stakeholder terkait. Tujuan demi mendorong efisiensi distribusi perikanan melalui transportasi darat, udara dan laut.
Dikatakan Nilanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah menerbitkan surat bernomor: B-194/MEN-KP/IV/2020 yang ditujukan kepada gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia. Surat tertanggal 3 April 2020 tersebut berisi ajakan agar produk perikanan digunakan untuk program perlindungan sosial yang dilaksanakan melalui dana APBD.
Tujuannya untuk membantu pemenuhan gizi masyarakat bersumber dari protein hewani dan penurunan angka anak yang mengalami stunting. Sekaligus penyerapan hasil tangkapan nelayan dan hasil pembudidaya ikan serta produk UMKM perikanan di daerah.
“Ada juga kerja sama pemasaran online produk perikanan yang berasal dari nelayan, pembudidaya dan produk olahan UMKM dengan beberapa startup produk perikanan dan marketplace lainnya,” kata dia.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement