Liputan6.com, Dubai - Warga Dubai telah diperingatkan untuk tidak membagikan makanan sendiri selama Ramadan. Alasannya, karena praktik ini dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.
Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal (IACAD) di Dubai telah mengarahkan warga untuk menunda "praktik masyarakat" selama Ramadan ini, karena pandemi Virus Corona jenis baru.
Baca Juga
Memberi hadiah, menyumbangkan, atau mendistribusikan makanan kepada para pekerja atau orang-orang di lingkungan mereka selama bulan Ramadan adalah tradisi yang diikuti oleh banyak penduduk. Namun, karena wabah COVID-19 yang sedang berlangsung, penduduk telah diberitahu untuk membatasi praktik hanya melalui lembaga amal yang disetujui, yang dapat ditemukan di situs web IACAD, www.iacad.gov.ae.
Advertisement
"Kebiasaan sosial yang tumbuh bersama merupakan bagian penting dalam bulan suci, tetapi tahun ini kita dipaksa untuk menjalani dengan cara yang berbeda. Memang tahun ini suasana Ramadan terasa berbeda karena COVID-19 yang telah menginfeksi seluruh dunia," ujar Direktur Jenderal IACAD, Dr Hamad Shaikh Ahmad Al Shaibani seperti dikutip dari Gulf News, Selasa (28/4/2020).
Dia menambahkan bahwa kerja sama warga dalam mematuhi instruksi untuk menahan diri dari mendistribusikan makanan sendiri, akan memberikan dukungan kepada semua sektor vital. Mereka yang bekerja siang dan malam untuk mengatasi krisis dengan efisiensi tinggi, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan anggota masyarakat.
Program Fatwa Jarak Jauh
Dikutip dari Gulf News, Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai meluncurkan 'Yastaftonk', program fatwa (peraturan Islam) dari jarak jauh melalui platform media sosialnya selama bulan Ramadan. Program itu tercetus mengingat keadaan luar biasa selama Ramadan dalam pandemi Virus Corona COVID-19.
Tariq Al Emadi, kepala bagian ifta di IACAD, mengatakan, “Program fatwa menjawab pertanyaan paling umum di bulan suci Ramadan. Dalam cara yang disederhanakan dan menyediakan akses ke para ahli fiqih dan informasi mereka tentang isu-isu puasa dan ketentuan-ketentuannya. Program ini untuk meningkatkan kesadaran beragama melalui platform media sosial dalam waktu kurang dari satu menit per episode. "
Mufti IACAD (penerbit fatwa) akan bekerja secara bergiliran di bulan Ramadan untuk menerima panggilan dari jam 8 pagi sampai 8 malam dalam bahasa Arab, Inggris dan Urdu.
Reporter: Yohana Belinda
Advertisement