Sukses

PBNU Minta Masjid Tetap Buka dan Kumandangkan Azan Saat Pandemi Corona

Syiar Islam tetap wajib dilakukan di tengah pandemi virus corona Covid-19 tanpa harus berkumpul, seperti mengumandangkan azan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Dakwah dan Takmir Masjid KH Abdul Manan Ghani menyatakan, bahwa masjid tetap harus menjalankan syiar Islam di tengah pandemi virus corona Covid-19. Salah satunya dengan mengumandangkan azan sebagai penanda masuk waktu salat.

"Ya yang dihindari kumpulnya banyak orang. Tetap di bulan Ramadan ada tadarus, tapi orangnya terbatas. Ada tarhim juga. Bahkan sebelum azan perlu disampaikan peringatan untuk salat berjamaah di rumah masing-masing, terus cuci tangan pakai sabun dan gunakan masker jika keluar," kata Manan seperti dikutip dari nu.or.id, Selasa (28/4/2020).

Menurut Kiai Manan, selama pandemi virus corona Covid-19 berlangsung, masjid atau musala harus tetap buka dan tetap diperkenankan untuk mengumandangkan azan sebagai wujud syiar Islam.

"Masjid tetap buka, tidak digembok. Artinya tetap kumandangkan azan setiap waktu, dan berjamaah masih tetap harus ada setiap waktu secara sangat terbatas, yaitu petugas masjid dari mulai imam, muazin, dan marbot 4-5 orang masih harus tetap menjaga kehidupan masjid, ada syiar Islam," kata Kiai Manan.

Sebagaimana diketahui, imbauan pemerintah dan fatwa sejumlah ormas keagamaan untuk memindahkan salat Jumat dan tarawih ke rumah akibat pandemi corona disalahpahami oleh sebagian aparat dan warga untuk mematikan sama sekali aktivitas peribadatan.

Padahal syiar Islam tetap wajib dilakukan tanpa harus berkumpul, seperti azan. Bahkan, sebagian pihak mengunci masjid. Padahal syiar Islam tetap wajib dilakukan di masjid tanpa harus mengumpulkan banyak orang seperti azan dan tadarus.

Hal yang harus dibedakan adalah soal peralihan ibadah masyarakat dari masjid ke rumah dan masalah syiar Islam. Keduanya berbeda sama sekali.

Pemindahan aktivitas beribadah yang melibatkan banyak orang bukan bermaksud melarang atau mengekang masyarakat, melainkan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: