Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa pandemi virus corona Covid-19 menyerang hampir semua negara di dunia dengan dampak multidimensi.
Untuk menanggulangi pandemi corona Covid-19, kata Ma'ruf, Islam diharapkan mampu memberikan pencerahan dalam mengambil kebijakan di sektor ekonomi dan kehidupan keagamaan.
Baca Juga
“Hampir semua negara mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan. Salah satu cara yang dapat menjadi acuan dalam menghadapi Covid-19 ini adalah peran fikih Islam yang diharapkan dapat memberi pencerahan,” kata Ma’ruf Amin , lewat siaran pers diterima, Minggu (10/5/2020).
Advertisement
Ma'ruf menilai, fikih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi corona Covid-19. Sebab, fikih Islam ditujukan untuk memberikan kemaslahatan bagi umat seluruh dunia.
Selain itu, Wapres Ma’ruf menjelaskan bahwa dalam kehidupan keagamaan terutama di negara yang mayoritas berpenduduk muslim, para ulama bersepakat melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi.
Fatwa tersebut menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing dalam menghadapi pandemi corona Covid-19.
“Jadi bagaimana melaksanakan ibadah di tengah pendemi Covid-19, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya, tentang tata cara pemulasaraan jenazah (tajhiz al-janaiz) pasien positif Covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa,” jelasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Peran Fikih
Selain itu, Wapres Ma’ruf juga berpandangan fikih Islam juga dapat diterapkan dalam membantu pelaksanaan penanggulangan dampak ekonomi yang terjadi. Karena fikih mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankannya.
“Bisa dalam penetapan kebijakan aplikatifnya, seperti pemberlakuan relaksasi bagi kelompok terdampak dalam menjalankan kewajiban finansialnya,” tutur dia.
Wapes Ma’ruf menambahkan, beragam upaya telah dilakukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat terutama bagi mereka yang miskin dan rentan di tengah pandemi corona.
"Pemerintah telah berupaya untuk menjaga kegiatan usaha agar tidak mengalami pemburukan yang lebih dalam melalui kebijakan pemberian stimulus fiskal, kebijakan moneter, serta membantu sektor keuangan,” dia menandasi.
Diketahui, di Indonesia bantuan ekonomi terhadap masyarakat terdampak Covid-19 dilakukan dengan memberikan bantuan langsung, baik dalam bentuk uang tunai maupun kebutuhan bahan pokok, pemberian keringanan pembayaran listrik, pembebasan pembayaran tagihan selama 3 bulan, serta terjaminnya kebutuhan bahan pokok.
Advertisement