Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, akan cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.
"PP-nya sudah dikeluarkan oleh Bapak Presiden, atau sudah ditandatangani, dan PMK juga sudah kaluar, kami sekarang sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR ini, kita harapkan akan bisa dilakaukan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini, yaitu pada tanggal 15 (April)," ujaranya dalam video konverensi, Senin (10/5/2020).
Adapun jumlahnya, untuk THR dari ASN pusat TNI Polri sebesar Rp 6,775 triliun, untuk pensiunan sebesar Rp 8,708 triliun, dan untuk ASN daerah diperkirakan adalah Rp 13,898 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai informasi, Sri Mulyani kembali mengingatkan bahwa THR ini hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan di bawah eselon II.
"Jadi artinya, pejabat eselon I dan II atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon I dan II serta para pejabat negara tidak mendapatkan THR,"
"Jadi total dari THR yabg akan dicairkamn yaitu pada hari jumat ini adalah sekitar Rp 29,328 triliun," pungkas Menkeu.
Pencairan THR PNS Diserahkan ke Masing-Masing Instansi
Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan tetap menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Hal ini salah satunya untuk tetap menjaga daya beli di tengah pandemi corona.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menyatakan, proses pencairan THR bagi PNS diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Pencairan THR akan dilaksanakan masing-masing instansi dengan pedoman pelaksanaan dari Menteri Keuangan," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (5/5/2020).
Menurut Dwi Wahyu Atmaji, tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun ini akan dibayarkan sebelum hari raya Lebaran 2020.
Dia mengatakan, pencairan THR PNS akan dilakukan pada periode waktu antara 5-10 hari sebelum Lebaran.
"Harus (bisa dicairkan sebelum Lebaran). Itu antara 5-10 hari sebelum Lebaran," ujar dia.
Advertisement