Liputan6.com, Jakarta - Ramadan 2020 ini harus tetap dijalankan meski di tengah pandemi Corona Covid-19. Termasuk di Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) bermitra menggalang dana bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak Corona Covid-19 pada Ramadan ini.
Baca Juga
"Kerja sama ini diwujudkan dengan mengajak masyarakat untuk berdonasi membantu pemenuhan kebutuhan mereka yang terdampak melalui rekening khusus serta kanal donasi bantuan kitabisa.com," kata Anggota Baznas Emmy Hamidiyah dalam telekonferensinya, seperti dilansir Antara, Selasa (12/5/2020).
Advertisement
Menurutnya, saat ini banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan para pelaku UMKM kesulitan bertahan saat pandemi.
Maka, kata Emmy, sinergi Baznas dan PIP diharapkan dapat membantu lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan.
"Baznas saat ini aktif mengkampanyekan pemberian bantuan untuk mereka yang terkena imbas krisis Covid-19, yaitu pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kelompok rentan lainnya," jelas Emmy.
Pada Ramadan ini, Baznas pun telah menyiapkan rekening khusus sebagai untuk menampung donasi dan nantinya akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.
Masyarakat bisa berdonasi melalui rekening BNI Syariah dengan nomor rekening 89130190 0302 0018, rekening Maybank dengan nomor rekening 270 000 0555 serta kanal Kitabisa.com dengan link bit.ly/BaktiSosialBersamaPIP.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bantuan dari PIP
Sementara itu, Direktur Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah mengatakan, kemitraan dengan Baznas diinisiasi setelah melihat dampak Corona Covid-19 para pelaku UMKM.
"Sebagai Badan Layanan Umum yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dalam menangani pembiayaan usaha mikro, sudah seharusnya PIP membantu mereka untuk tetap menjalankan usahanya walaupun dalam kondisi seperti ini," kata Ririn.
Dia menjelaskan, PIP memberikan program pembiayaan kepada usaha Ultra Mikro (UMi) yang tidak dapat mengakses pembiayaan melalui perbankan dengan plafon maksimal Rp 10 juta.
"UMi merupakan jembatan kemandirian usaha dari program bantuan sosial menuju program pembiayaan pemerintah yang lebih tinggi yaitu Kredit Usaha Rakyat," terang Ririn.
Menurutnya, pandemi Corona Covid-19 memberikan pukulan keras kepada pelaku UMKM yang selama ini mendapatkan pembiayaan UMi.
"Pemberian relaksasi kebijakan dalam bentuk penundaan angsuran pokok dan subsidi bunga perlu dikombinasikan dengan bantuan sosial seperti yang diinisiasi PIP dengan Baznas," jelas Ririn.
Advertisement