Sukses

Pemuda Pancasila Larang Kadernya Minta THR Lebaran ke Masyarakat

MPN Pemuda Pancasila juga mengajak seluruh anggota dan kader Pemuda Pancasila se-Indonesia untuk menjaga kondusifitas sosial masyarakat dengan selalu bergotong-royong saling bantu

Liputan6.com, Jakarta Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila mengeluarkan menginstruksikan kepada seluruh kader dan anggota Pemuda Pancasila dari tingkat nasional hingga tingkat basis di Pimpinan Anak Ranting Pemuda Pancasila se-Indonesia agar tidak melakukan pungutan-pungutan liar.

Adanya instruksi itu menyusul adanya aduan mengenai dugaan permintaan THR yang mengatasnamakan ormas tersebut kepada pengusaha di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam Surat Edaran 14 Mei 2020 Nomor 042.B1/MPN-PP/PP/V/2020, Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila yang ditandatangani Japto S. Soerjosoemarno sebagai Ketua Umum dan Arif Rahman sebagai Sekretaris Jenderal itu, Pemuda Pancasila melarang kader-kadernya untuk meminta THR atau pungutan liar lainnya. 

"Dilarang melakukan pungutan-pungutan liar terhadap masyarakat umum, instansi pemerintah maupun instansi swasta dengan alasan untuk Tunjangan Hari Raya," ujar Arif Rahman, Jumat (15/5/2020).

Arif Rahman menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada anggota dan kader Pemuda Pancasila yang melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Pemuda Pancasila.

"MPN Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas terhadap jenjang kepengurusan organisasi pemuda pancasila yang melakukan pungutan pungutan liar serta tindakan lainnya yang mencemarkan eksistensi Ormas Pemuda Pancasila," katanya.

MPN Pemuda Pancasila juga mengajak seluruh anggota dan kader Pemuda Pancasila se-Indonesia untuk menjaga kondusifitas sosial masyarakat dengan selalu bergotong-royong saling bantu dan bekerjasama demi terlaksananya semua penanganan pandemi Covid-19 ini dengan baik.

"Jenjang Kepengurusan ormas Pemuda Pancasila harus menyiapkan sumber daya manusia kader-kader ormas Pemuda Pancasila dalam rangka membantu penyaluran logistik ke masyarakat," tutur Arif Rahman.

MPN Pemuda Pancasila juga mengimbau kepada seluruh kader dan anggota Pemuda Pancasila untuk menjaga kesehatan diri dan keluarga, memperkuat imun tubuh dengan mengkonsumsi vitamin atau ramuan herbal setiap harinya, menggunakan masker, mencuci tangan dan melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Sementara, Arif mengaku bahwa MPN Pemuda Pancasila telah memanggil pengurus MPC PP Kota bekasi dan telah menegaskan bahwa terkait surat edaran THR yang beredar tidak dapat dibenarkan, sekaligus meminta sanksi tegas diberikan kepada oknum yang merusak nama organisasi.

“Kita sedang menjalankan Misi Kemanusiaan Covid-19 yang bersinergi dengan BNPB dan komponen masyarakat lainya, jangan tugas mulia ini dirusak oleh oknum pengurus yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Catut Nama Kapolsek

Sebelumnya, beredar surat berkop salah satu ormas yang meminta bantuan dana atau THR. 

"Kami dari PAC (salah satu ormas-red) Bekasi Timur mengajukan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) di Perusahaan /Mitra dan Usaha yang Bapak/Ibu pimpin dan tentunya kami berharap partisipasinya berupa dukungan moriil dan materiil demi kesejahteraan Anggota Kami yang berdomisili di Bekasi Timur," kutip Liputan6.com dari surat tersebut, Rabu (13/5/2020).

Ormas itu pun siap memberikan jaminan kemananan dan kenyamanan penguasaha di Bekasi. 

"Dengan wadah Ormas (salah satu nama ormas-red) di Bekasi Timur, kami selaku putra daerah siap memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengusaha yang membuka lahan usahanya di daerah kami," tulis surat itu.

Surat itu mencatut nama Kapolsek Bekasi Timur dan Camat Bekasi Timur, serta  Danramil Bekasi Timur. Saat dikonfimasi, Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengaku telah memanggil ormas tersebut.

"Sudah tak panggil, apalagi pakai tembusan saya, tembusan ke Kapolsek segala macam," kata Sutoyo seperti dikutip dari Merdeka.com.

Sutoyo mengaku telah memerintahkan ormas tersebut untuk segera menarik kemabali surat-surat yang telah terlanjur tersebar.

"Tak suruh narik lagi, dan bikin surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan memohon maaf karena memasukkan nama-nama pejabat tembusan tidak izin," kata dia.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • pemuda pancasila