Liputan6.com, Jakarta - Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif, para pensiunan juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan THR bagi pensiunan PNS, pembayarannya akan melalui rekening PT Taspen dan Asabri, untuk selanjutnya ditransfer ke bank mitra bayar dari Taspen dan Asabri, dan langsung masuk ke rekening penerima.
Â
Advertisement
Baca Juga
Namun demikian, wanita yang akrab disapa Puspa ini meneruskan, tak semua pensiunan bisa langsung menikmati uang tunjangan. Sebab, pengiriman uang THR untuk para veteran yang berdomisili di pelosok daerah bisa memakan waktu hingga 2 hari.
"Untuk THR pensiunan yang dibayarkan melalui kantor Pos maka akan dibayarkan secara tunai dan ini tergantung lokasinya. Jika di remote area maka akan perlu 1-2 hari untuk diterima yang berhak," terangnya.
Selain untuk kelompok itu, Puspa menegaskan, pemerintah bertekad untuk menuntaskan pencairan THR bagi seluruh PNS dan TNI/Polri paling lambat pada Jumat (15/5/2020) kemarin.
"Iya, kecuali pensiunan, itu tergantung lokasi mereka," tukas Puspa.Â
Tak Cair Hari Ini, PNS Bakal Terima THR Pekan Depan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri rencananya cair serentak pada hari ini, Jumat (15/5/2020). Namun demikian, pemerintah masih memberi kewenangan bagi tiap instansi untuk membayarkan uang tunjangan di hari berikutnya.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, proses pencairan THR sebenarnya sudah mulai berjalan sejak kemarin. Namun jika ada satuan kerja (satker) yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM), maka pembayaran bisa dilakukan pekan depan.
"Mudah-mudahan sebagian besar bisa hari ini. Kalau ada satker yang belum menyelesaian hari ini bisa minggu depan," ungkap dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga
Secara aturan, ia menjelaskan, pembayaran THR untuk PNS dan TNI/Polri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020. Dalam aturan ini tidak disebutkan kapan batas akhir suatu instansi pemerintah untuk mencairkan THR.
"Di PP aturannya pencairan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran. Tidak mengatur batas akhirnya," terang Andin.
Adapun dalam PP 24/2020, disebutkan bila THR tidak dibayarkan sesuai waktu tersebut, maka proses pencairan bisa dilakukan setelah hari raya.
Namun demikian, Andin berharap seluruh PNS hari ini bisa mendapatkan jatah THR. "Mudah-mudahan tidak ada lagi (yang terlambat membayar)," pungkasnya.
Advertisement