Sragen - Satuan Lalu Lintas Polres Sragen mengaku kesulitan membedakan antara pemudik dan warga yang pulang kampung usai di-PHK oleh perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya. Pasalnya, jika ia pemudik aparat kepolisian akan memerintahkan untuk putar balik kendaraannya, dan jika ia pekerja yang dirumahkan maka diperbolehkan melintas.
"Itu hampir tidak ada bedanya. Seperti belum lama ini, ada tiga sampai empat bus yang bawa penumpang dari Jakarta mau ke Madura. Mereka berdalih perusahaan tempat kerja mereka di Jakarta sudah tutup, sehingga mereka dipulangkan secara bersama-sama. Kalau seperti itu, kami tidak minta mereka putar balik," Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Sugiyanto, seperti dikutip Solopos.com, Jumat (15/5/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sugiyanto mengatakan bahwa ratusan pemudik sudah diminta putar balik setiap harinya. Penyekatan arus lalu lintas untuk menghalau pemudik digelar di tiga titik, yakni Rest Area Masaran, Jembatan Timbang Sambungmacan, dan pintu Tol Solo-Kertosono di Pungkruk.
“Dua hari lalu tercatat ada 407 kendaraan pemudik yang kami minta putar balik. Sebagian besar dari mereka adalah pemudik dari wilayah Jawa Timur menuju Jawa Tengah atau Jakarta,” ujar Sugiyanto.
Dia pun tidak memungkiri masih ada pemudik dari Jakarta yang berhasil lolos sampai ke Sragen. Kemungkinan mereka sengaja melewati jalan tikus sehingga luput dari adangan petugas di perbatasan.
Penyekatan Satlantas Polres Sragen sendiri sebetulnya sudah menggelar penyekatan lalu lintas di wilayah Gemolong. Hal itu dilakukan guna menghalau pemudik yang datang dari arah Jakarta menuju Sragen.
Sugiyanto menyebutkan bahwa pemudik dari Jakarta yang bisa menunjukkan surat keterangan sehat dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di daerah asal dipersilakan jalan kembali. Tanpa ada surat itu, polisi Sragen bakal meminta pemudik itu putar balik.
Terkait adanya isu yang menyebut surat keterangan sehat itu dijualbelikan secara online, Sugiyanto mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal itu.
“Seharusnya itu tidak terjadi karena surat keterangan sehat hanya bisa diterbitkan oleh Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di daerah asal. Bukan didapat secara online,” ucapnya.