Liputan6.com, Jakarta - Umat Islam kini mendapat kemudahan dalam menyalurkan zakat fitrah dari sejumlah penyedia layanan dan aplikasi. Salah satunya ialah online marketplace lokal Bukalapak.
Perusahaan yang berdiri sejak 2010 silam itu menyematkan fitur pembayaran zakat, yang mencakup tak hanya zakat fitrah, tetapi juga zakat profesi dan zakat harta.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, Bukalapak juga menggandeng beberapa lembaga amil zakat (LAZ) tepercaya untuk pengumpulan dan distribusi zakat.
Buat kamu yang belum tahu, begini cara bayar zakat fitrah di Bukalapak.
- Buka aplikasi Bukalapak.
- Ketik "zakat" di kolom pencarian.
- Kamu akan mendapati fitur "BukaZakat", ketuk fitur itu.
- Selanjutnya kamu akan dipindahkan ke tampilan antarmuka pembayaran zakat.
- Pilih jenis zakat, apakah itu zakat fitrah, zakat profesi, atau zakat harta.
- Pilih zakat fitrah.
Â
Cara Bayar Zakat Fitrah di Bukalapak (2)
- Ketuk Panduan Nominal Zakat untuk menentukan besaran uang yang hendak dibayarkan.
- Pilih menu Kalkulator Zakat.
- Isi kolom Harga Beras Konsumsi, misalnya, Rp 12.000 per kg--ada juga opsi per liter.
- Tentukan berapa orang jumlah pembayar zakat.
- Ketuk tombol Hitung dan kamu akan mendapati nominal yang harus kemu bayarkan.
- Ketuk tombol Gunakan dan kamu akan dialihkan ke halaman utama BukaZakat.
- Pilih lembaga amil zakat--Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, Baznas, Lazismu, Pusat Zakat Umat.
- Isi kolom Nama Pembayar Zakat. Jika lebih dari satu orang, pisahkan dengan tanda koma.
- Klik tombol bayar.
Â
Advertisement
Cara Bayar Zakat Fitrah di Bukalapak (3)
- Lalu akan muncul halaman Niat mengeluarkan Zakat.
- Beri tanda centang pada Saya telah membaca niat.
- Ketuk tombol Bayar.
- Pilih metode pembayaran--ada DANA, Transfer Bank, Transfer Virtual Acccount, LinkAja, dll.
- Ketuk tombol Bayar.
- Tunggu beberapa saat hingga proses transaksi berhasil.
Â