Liputan6.com, Jakarta - Virus Corona COVID-19 telah menyebabkan perubahan tradisi Ramadan dan Idul Fitri. Tahun ini, beberapa aturan perlu dipatuhi.
Karena pandemi virus Corona COVID-19, umat Islam telah diminta untuk salat Id di dalam rumah. Mereka juga tidak diizinkan untuk mengadakan ibadah secara berkelompok.
Baca Juga
Salah satu contoh aturan perayaan Idul Fitri di mancanegara adalah Uni Emirat Arab. Pemerintah di negara tersebut telah memberikan peringatan saat perayaan Idul Fitri.
Advertisement
Di Uni Emirat Arab, jika Anda ingin mengundang siapa pun ke rumah Anda, mungkin akan didenda Dh. 10.000 (Rp. 40 juta), sehingga tidak disarankan untuk mengadakan pertemuan saat Idul Fitri.
Selain itu, Pemerintah Uni Emirat Arab juga tidak mendukung dalam memberikan uang tunai pada saat Idul Fitri. Uang tunai dapat mentransfer virus dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun pada libur Lebaran ini, seperti dikutip dari Gulf news, Kamis, (21/5/2020).
Saksikan Video Berikut Ini:
Perubahan Cara Beramal di Hari Raya Idul Fitri
Namun tahun ini, karena uang tunai tidak bisa dibagikan, amal akan sedikit berbeda. Bahkan jika Anda menemukan seseorang di jalan yang membutuhkan uang tunai, disarankan untuk tidak diberikan karena mungkin dapat menyebarkan virus jika Anda secara tidak sadar memiliki Corona COVID-19.
Meskipun tidak bisa beramal dengan uang tunai, Anda masih dapat berkontribusi secara virtual ke banyak badan amal.
Di Uni Emirat Arab, salon dan pusat perbelanjaan akan buka dari jam 9 pagi sampai jam 7 malam setiap hari, dengan batas kunjungan dua jam, namun orang-orang tetap harus selalu melanjutkan dengan hati-hati dan mempertimbangkan untuk tidak melakukan kegiatan perawatan diri seperti biasa.
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan diri.
Advertisement