Sukses

Niat Salat Idul Fitri Sendiri dan Berjemaah di Rumah

Fatwa yang dikeluarkan MUI itu bernomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kafiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait tata cara salat Idul Fitri di rumah. Fatwa yang dikeluarkan MUI itu bernomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kafiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Dalam fatwa tersebut disebutkan, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran Corona Covid-19 yang belum terkendali.

Meski begitu, di kawasan yang penyebaran Corona Covid-19 sudah berkurang, salat Idul Fitri bisa dilakukan di lapangan atau masjid. Namun, dengan tetap menggunakan protokol kesehatan.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain bagi umat Islam yang: berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," tulis fatwa MUI dikutip Liputan6.com dari laman resmi MUI, www.mui.or.id.

Kemudian, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Corona Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Berikut niat salat Idul Fitri di rumah jika dilaksanakan sendiri atau pun berjemaah bersama keluarga:

Berjemaah

"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman/makmuman lillahi ta’alaa".

Artinya, aku berniat salat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.

Sendiri

"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa".

Artinya, aku niat salat sunah Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta’ala.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Salat Idul Fitri di Rumah Saja

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengajak umat Islam untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah saja seiring masih adanya ancaman penularan Covid-19.

"Saya imbau umat Islam menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan Covid-19," kata Menag Fachrul.

Dia mengatakan Ramadan dan Idul Fitri tahun ini berada dalam suasana berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tahun ini berjalan dalam suasana pandemi sebagaimana ditetapkan WHO sejak Maret 2020.

Menag sangat berharap pandemi segera berakhir dan kehidupan kembali normal, baik di Indonesia maupun dunia.

"Usahakan salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan salat Id," kata dia.