Sukses

Jelang Lebaran, Polisi Perketat Batas Kota

Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19. Namun nyatanya, masih banyak masyarakat yang "cuek" dengan aturan tersebut dan memaksa mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik Lebaran untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Covid-19. Namun nyatanya, masih banyak masyarakat yang "cuek" dengan aturan tersebut dan memaksa mudik.

Jelang hari Raya Idul Fitri, petugas Kepolisian memperketat pemeriksaan kendaraan di batas kota Malang. Khusus kendaraan masuk, pengendara wajib memperlihatkan surat kendaraan, identitas resmi, dan surat kesehatan untuk dirinya serta penumpang.

"Masih banyak pengemudi yang tidak memakai masker. Selain bukan warga Malang tetapi nekat mau masuk. Tanpa keterangan jelas, maka kita minta putar balik," ujar Kapos check point Graha Kencana, kota Malang, Iptu M Syaikhu, seperti dilaporkan Korlantas Polri.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan masyarakat yang hendak melakukan liburan di kota Malang saat Pandemi Corona Covid-19 sedang terjadi.

"Ada juga warga luar Malang yang ingin masuk Kota Malang hanya untuk sekedar jalan-jalan dengan berkendara, atau juga untuk berbelanja. Semuanya kita minta putar balik," jelas Iptu M Syaikhu.

Petugas juga menemukan pengendara motor dengan pelat luar kota di pos check point Graha Kencana. Terlihat kebingungan, beberapa tak memiliki surat keterangan tugas atau kerja.

"Tadi diminta menunjukkan surat tugas, tapi kami tidak punya. Selanjutnya diminta putar balik," kata seorang pria yang mengendarai motor plat W usai menjalani pemeriksaan.

2 dari 2 halaman

Teguran Tertulis

Teguran tertulis diberikan petugas sesuai ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah memasuki hari kelima di Kota Malang.

Terdapat tujuh check point yang tersebar di Kota Malang, yakni Karoseri Adiputro atau tapal batas wilayah utara, exit Tol Madyopuro, simpang empat Gadang, simpang tiga Kacuk, Bumiayi dan Simpang Tunggulwulung.

Dari hasil rekapitulasi sejak 17 Mei hingga 20 Mei 2020, terdapat ratusan kendaraan diberikan sanksi teguran karena melanggar aturan PSBB.