Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 105.325 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Pemberian remisi kepada narapidana tersebut diumumkan secara simbolis melalui panggilan video atau video call.
Baca Juga
"Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara," kata Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Reynhard Silitonga di Jakarta, Minggu, 24 Mei 2020.
Advertisement
Pemberian remisi itu diumumkan secara simbolis kepada 15 narapidana melalui panggilan video di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA, Jakarta Timur.
Layanan panggilan video atau video call disediakan Lapas Narkotika Klas II A Jakarta sebagai pengganti layanan kunjungan keluarga.
Reynhard yang mendatangi Lapas Narkotika Klas II A itu juga meninjau pelaksanaan Salat Id para narapidana.
Dia menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum," ujar Reynard seperti dikutip dari Antara.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
365 Narapidana Bebas
Sementara itu, Kalapas Narkotika Klas II A Jakarta Oga Darmawan mengatakan pemberian dilakukan secara simbolis karena masa pandemi COVID-19.
Secara keseluruhan ada 365 narapidana dari seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia yang Minggu ini langsung bebas karena remisi.
Sementara 104.960 narapidana lainnya dapat pengurangan masa tahanan berbeda, sebanyak 15 hari sampai hitungan beberapa bulan.
"Untuk di Lapas Narkotika Klas II A ini ada 12 orang yang langsung bebas. Diserahkan secara langsung oleh Dirjen PAS," kata Oga.
Agenda pengumuman remisi diakhiri dengan menyerahkan bantuan sembako kepada narapidana usai menjalani shalat Id di sel masing-masing.
Advertisement