Liputan6.com, Jakarta Niat membayar utang puasa penting diketahui untuk kamu yang harus meninggalkan puasa di bulan Ramadan. Puasa Ramadan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang telah memenuhi syarat. Namun, seseorang boleh meninggalkan puasa Ramadan karena keadaan tertentu.
Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadan, wajib hukumnya untuk mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan. Utang puasa harus dibayar sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Puasa ini sering disebut juga dengan puasa qadha.
Baca Juga
Saat KH Hasyim Asy’ari Tak Sadar Gendong Nabi Khidir yang Menyamar Kakek Tua, Disaksikan Mbah Kholil Bangkalan
Top 3 Islami: Kisah Pendiri Ponpes Lirboyo KH Abdul Karim Saksikan Karomah Dahsyat Mbah Kholil Bangkalan
Cerita Lucu saat Ustadz Das'ad Latif Ditanya Jemaah Amalan supaya Istri Tak Marah saat Suami Menikah Lagi
Tata cara membayar utang puasa sama seperti puasa pada umumnya. Kegaitan ini diawali dengan membaca niat membayar utang puasa di malam hari atau pada waktu sahur. Niat membayar utang puasa berbeda dengan niat puasa Ramadan. Niat membayar utang puasa harus diucapkan karena merupakan syarat wajib puasa.
Advertisement
Jika kamu memiliki utang puasa, berikut niat membayar utang puasa yang berhasil Liputan6.com kutip dari berbagai sumber
Ketentuan Membayar Utang Puasa di Bulan Ramadan
Puasa qadha wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadan. Ketentuan membayar utang puasa Ramadan dapat dilihat jelas dalam firman Allah pada Q.S. Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Advertisement
Niat Membayar Utang Puasa
Mereka yang mengqadha puasa Ramadan juga wajib memasang niat puasa qadhanya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i.
Adapun berikut ini adalah lafal niat membayar utang puasa Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Golongan Orang yang Diperbolehkan Tak Berpuasa Ramadan
Ada empat golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan serta satu golongan yang dilarang berpuasa. Meski diperbolehkan untuk tidak berpuasa, empat golongan ini tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Berikut empat golongan yang diperbolehkan meninggalkan puasa:
Orang sakit
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, "Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi yang bersangkutan. Meski tidak berpuasa, namun orang tersebut harus membayar puasanya tersebut.
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh
Nabi Muhammad bersabda dalam hadis riwayat Muslim, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."
Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut wajib mengganti puasanya di kemudian hari.
Advertisement
Golongan Orang yang Diperbolehkan Tak Berpuasa Ramadan
Orang lanjut usia
Orang tua yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."
Adapun ukuran satu fidyah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.
Wanita hamil dan menyusui
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
Sementara satu golongan yang dilarang untuk berpuasa adalah wanita dalam keadaan haid dan nifas. Nabi bersabda dalam Hadis Riwayat Bukhari, "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."
Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.