Sukses

Beda Zakat, Infak, dan Sedekah Serta Keutamaannya

Terkadang orang keliru menganggap zakat, infak, dan sedekah.

Liputan6.com, Jakarta Zakat, infak, dan sedekah merupakan amalan yang tak asing bagi umat Muslim. Ketiga amalan ini merujuk pada menyisihkan sebagian materi untuk orang lain yang membutuhkan. Tak jarang, orang sering keliru menyebut ketiganya.

Zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi amalan mulia dunia akhirat. Meski sama-sama memberi, ada perbedaan antara zakat, infak, dan sedekah. Perbedaan zakat, infak, dan sedekah diantaranya seperti hukum, syarat dan bentuk materi yang diberikan.

Perbedaan zakat, infak, dan sedekah inijuga penting dipahami tiap umat Muslim. Dengan mengetahui perbedaan zakat, infak, dan sedekah ini, kamu bisa memilih bentuk amal yang tepat sesuai kemampuan.

Kamu pun tak perlu bingung lagi tentang amalan yang telah kamu lakukan, apakah itu zakat, infak, atau sedekah. Berikut perbedaan zakat, infak, dan sedekah yang dirangkum Liputan6.com dari BAZNAS, Kamis (28/5/2020).

2 dari 4 halaman

Pengertian Zakat

Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat merupakan salah satu amalan yang wajib ditunaikan umat Islam yang memenuhi syarat. Ini tertuang dalam QS. at-Taubah [9]: 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”

Ada dua jenis zakat yang wajib dibayarkan, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Menurut keterangan BAZNAS, zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

Sementara zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat Islam pada bulan Ramadan. Jumlah zakat yang dibayarkan pun sudah ditentukan menurut syariat Islam. Misalnya zakat fitrah berupa 2,5 kg beras dan zakat mal yang dihitung sesuai jumlah harta yang dimiliki.

3 dari 4 halaman

Pengertian infak

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1, infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Tak seperti zakat, infak memiliki hukum sunah.

Infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Perintah untuk berinfak tertuang dalam QS. Ali Imran: 133-134 yang berbunyi:

“Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”.

Tak seperti zakat yang ditentukan jumlahnya, jumlah harta yang dikeluarkan untuk infak tidak terbatas. Orang yang berinfak akan dijanjikan pahala dan kemulaan oleh Allah SWT. Ini tertuang dalam firman-Nya yang berbunyi:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7).

4 dari 4 halaman

Pengertian Sedekah

Serupa dengan ifak, sedekah bersifat sunah dan tidak terbatas jumlah yang dikeluarkan. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Yang membedakan antara sedekah dan infak adalah bentuk yang dikeluarkan. Jikan infak berbentuk harta atau materi, sedekah bisa berbentuk apa saja, tak harus harta dan materi. Sedekah cakupannya lebih luas seperti memberikan senyuman, menyingkirkan batu dari jalan, dan perbuatan baik lainnya. Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhori: Nabi Muhammad bersabda, "Kullu ma'rufin shodaqoh", yang artinya setiap kebaikan adalah sedekah.

Keutamaan sedekah tertuang pada surat Al-Baqarah ayat 271 yang berbunyi:

“Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271).

Sedekah juga tertuang pada hadis yang berbunyi:

“Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim).