Sukses

Sekitar 1,8 Juta Orang Tinggalkan Jabodetabek untuk Mudik

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memperkirakan sekitar 1,8 juta orang meninggalkan kawasan Jabodetabek untuk mudik meski sudah ada imbauan agar tetap di rumah saja selama pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Meski mudik dilarang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar dan pandemi COVID-19, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memperkirakan sekitar 1,8 juta orang meninggalkan kawasan Jabodetabek untuk mudik.

"Berdasarkan data kami jumlah orang yang sudah telanjur mudik dan menggunakan angkutan umum kurang lebih sebanyak 750.000 orang. Di sisi lain, yang menggunakan kendaraan pribadi berdasarkan data PT Jasa Marga yang keluar Jabodetabek itu total 465.500 kendaraan. Jika kita kalikan isinya dua orang per kendaraan, maka total ada sekitar 900.000. Artinya saat ini jika dijumlahkan dengan orang yang pakai angkutan umum, maka total orang yang keluar dari Jabodetabek ada 1,7 juta orang atau 1,8 juta," kata Syafrin dalam diskusi yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/05).

Lebih lanjut, Syafrin mengatakan para pemudik yang meninggalkan kawasan Jabodetabek nantinya dipastikan tidak akan dengan mudah dapat kembali jika tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sesuai Pergub DKI 47/2020.

"Yang akan masuk ke Jabodetabek itu wajib punya izin atau SIKM. Kami lakukan seleksi lewat penyekatan (di perbatasan). Siapa yang punya izin itu diperbolehkan untuk keluar-masuk, namun yang tidak (punya) kami putarbalik," kata Syafrin.

 

2 dari 2 halaman

Antisipasi Arus Balik

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Beni Aguscandra yang turut berpartisipasi dalam diskusi itu, memastikan SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sulit untuk dipalsukan.

"Pemalsuan itu (kami antisipasi), kami bikin pakai QR Code. Jadi QR Code cukup dari HP nanti di-scan petugas dari Pak Syafrin (Dishub DKI) untuk memastikan itu palsu atau benar," kata Benny.

Menurut Benny, jika ditemukan pemalsuan SIKM, maka oknum yang bersangkutan dapat dijerat oleh UU ITE dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara akibat pemalsuan data.

Selain penyekatan dilakukan oleh petugas dari Pemprov DKI Jakarta, penyekatan lainnya dibantu juga oleh para personel dari TNI dan Polri.

"Bersama-sama dengan TNI-Polri penyekatan sudah dimulai sejak awal keberangkatan. Jadi mulai dari di Jawa Timur, rekan-rekan Polda di Jawa Timur begitu juga DIY, Jawa Tengah dan Jawa Barat itu sudah melakukan penyekatan. Jadi begitu masuk Jabodetabek sudah terseleksi (pengguna kendaraan)," kata Syafrin.

Hingga Rabu (27/5) tengah malam tercatat Dishub DKI Jakarta telah memutarbalikkan sebanyak 6.364 kendaraan bermotor baik roda empat atau pun roda dua yang nekat masuk ke kawasan Jabodetabek tanpa SIKM.

 

Sumber: Antara