Sukses

MUI: Mal, Bandara, dan Masjid Harus Direlaksasi

Menurut Sekjen MUI Buya Anwar, pelonggaran di tempat publik harus tetap memerhatikan dan mematuhi protokol medis yang ada demi menghindari penularan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan jika tatanan baru (new normal) sudah mulai memberikan kelonggaran aktivitas bagi lingkungan mal dan bandara, maka sebaiknya masjid juga mulai dibuka.

"Kalau PSBB akan direlaksasi dan orang sudah mulai boleh berkumpul-kumpul di mal, bandara serta tempat-tempat publik lainnya, maka di masjid pun tentu juga sudah bisa," kata Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/5/2020). 

Dia mengatakan pelonggaran di tempat publik harus tetap memerhatikan dan mematuhi protokol medis yang ada demi menghindari penularan Covid-19

Khusus di masjid, kata dia, agar benar-benar diperhatikan protokol jaga jaraknya. Dengan protokol jarak satu sama lain satu meter, maka ada persoalan jemaah masjid biasanya membeludak.

"Di hari Jumat biasa saja, masjid yang ada sudah tidak muat apalagi kalau jarak antara jemaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak satu meter. Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan jamaah," kata Sekjen MUI ini dilansir Antara.

Adapun istilah relaksasi tempat publik, termasuk masjid, pada umumnya membuat tempat ibadah umat Islam itu terus melangsungkan kegiatan ibadah dengan melibatkan jemaah.

Namun, dalam aktivitas itu, tetap menerapkan protokol kesehatan menghindari penularan Covid-19.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Protokol Kesehatan Diterapkan Ketat

Protokol kesehatan melalui relaksasi masjid idealnya diterapkan secara ketat. Salah satunya, jemaah diwajibkan membawa sandal dan sepatu ke dalam.

Tujuan dari metode itu agar tidak menimbulkan kerumunan di tempat meletakkan alas kaki di luar masjid seusai salat.

Selain itu, relaksasi di masjid itu mengajak jemaah untuk tidak merapatkan saf salatnya dengan menjaga jarak sekitar satu meter, menggunakan alas sujud sendiri, menggunakan masker, dan penerapan protokol kesehatan terkait lainnya.