Liputan6.com, Jakarta - PT Mega Karya Mandiri selaku pemegang brand Cargloss Helmet mulai memproduksi helm sejak 2002. Cargloss Helmet juga dipercaya untuk menyuplai kebutuhan helm OEM pabrikan sepeda motor di Indonesia.
Semakin terkenal sebuah merek maka semakin banyak godaan yang harus dihadapi. Cargloss Helmet juga kini harus menghadapi dengan pemalsuan helm yang mulai dijual di berbagai platform. Agar konsumen tidak tertipu, Endin Nasrudin selaku General Manager Cargloss Helmet membagi tips untuk mengenali helm Cargloss palsu.
Baca Juga
" Stiker Cargloss pada helm asli terlindungi oleh clear coat, kita tempel decal terlebih dahulu baru dilapis dengan clear coat. Kalau helm asli stiker tidak bisa dilepas begitu saja. Kalau helm palsu dipasang dengan stiker tanpa clear coat, stiker tulisan Cargloss bisa dilepas dengan mudah," ungkap Endin saat berbincang dengan media saat virtual gathering, kemarin (7/4).
Advertisement
Ciri penting lainnya adalah kehadiran label di bagian dalam helm. "Kalau helm Cargloss asli, di bagian dalam ada label warning dan terdapat tulisan pembuatnya, yaitu PT Mega Karya Mandiri. Kalau palsu tidak ada nama pembuatnya, " pungkas Endin.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pentingnya Helm Berkualitas
 Helm memiliki peranan penting untuk melindungi kepala saat terjadi kecelakaan. Oleh karena itu, memilih helm tak boleh sembarangan, pengguna sepeda motor harus memahami kualitas dari sebuah helm.
Cargloss Helmet yang sudah terjun di bisnis produksi dan penjualan helm sejak 2002 menyadari pentingnya hal ini. "Cargloss Helmet menyadari betul bahwa keselamatan konsumen di atas segalanya demi masa depan bangsa," jelas Endin Nasrudin, General Manager Cargloss Helmet.
Menurut Endin, faktor kualitas helm produksi Cargloss Helmet dibuat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan hal ini dipastikan tidak akan disalahgunakan demi keuntungan bisnis semata.
Bagi Cargloss Helmet, membuat helm dengan kualitas terbaik menjadi perhatian penting dan tentu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) 1811:2007 yang menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full -face).
Cargloss Helmet sendiri memiliki lab pengujian helm. Fasilitas uji Cargloss Helmet Quality Assurance ini sesuai dengan regulasi SNI 1811:2007, JIS 8133:2007 dan ECE:2002. Terdapat 5 alat uji untuk memastikan kualitas dari produk Cargloss Helmet sebelum dipasarkan dengan tingkat keselamatan sesuai dengan standar.
Advertisement