Sukses

Tes Swab COVID-19 Saat Ramadan, Fatwa MUI: Tidak Membatalkan Puasa

Jelang Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai hukum swab atau tes usap untuk mendeteksi virus Corona penyebab COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai hukum swab atau tes usap untuk mendeteksi virus Corona penyebab COVID-19. Melalui fatwa Nomor 23 tahun 2021, MUI menyatakan bahwa umat Islam yang sedang puasa boleh melakukan tes tersebut.

Secara umum, tes swab dilakukan dengan cara mengambil sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut) dan orofaring (bagian antara mulut dan tenggorokan). Sampel akan diperiksa di laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri atau virus. Menurut MUI, secara hukum tes swab tidak membatalkan puasa.

"Pelaksanaan tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," demikian kata Ketua MUI Bidang Fatwa Dr.HM. Asrorun Niam Sholeh, MA, mengutip pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Kamis, 8 April 2021.

Asrorun menekankan, "Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes Swab untuk deteksi COVID-19."

Selain itu, MUI mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan COVID-19.

MUI juga merekomendasikan Pemerintah untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat.

"Supaya pandemi COVID-19 segera berakhir," tutupnya.

 

Simak Juga Video Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Infografis