Sukses

Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Selama Larangan Mudik 2021

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021, hal ini terlihat dari larangan beroperasinya sejumlah kendaraan. Kementerian Perhubungan telah menertibkan aturan transportasi pada masa Idul Fitri tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021, hal ini terlihat dari larangan beroperasinya sejumlah kendaraan. Kementerian Perhubungan telah menertibkan aturan transportasi pada masa Idul Fitri tahun ini.

Berikut, kendaraan boleh melintas saat mudik 2021, seperti disitat dari laman resmi NTMC Polri:

Aturan transportasi pada masa Idul Fitri tersebut tertuang dalam ‘Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan yang diterbitkan Kememhub tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H. Adapun kebijakan peniadaan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Th. 2021.

Surat Edaran tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Perlu diketahui, kebijakan peniadaan mudik serta pengendalian transportasi ini dilakukan dengan sistem larangan pengoperasian sarana transportasi bagi semua moda transportasi, yakni moda darat, udara, laut hingga perkeretaapian yang akan berlangsung pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Adapun kendaraan yang dilarang untuk beroperasi selama berjalannya kebijakannya tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
  • Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang
  • Mobil bus dan sepeda motor
  • Kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kepentingan

Meski dilarang total, namun pemerintah mengecualikan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan. Adapun sekelompok masyarakat yang memiliki pengecualian tersebut yaitu sebagai berikut.

  • Masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit
  • Masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal
  • Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping
  • Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang
  • Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat

Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan

Pengecualian tersebut juga berlaku bagi sejumlah kendaraan. Adapun kendaraan yang boleh melintas saat mudik yaitu sebagai berikut:

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas operasional berplat dinas TNI dan Polri
  • Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
  • Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti. 

3 dari 3 halaman

Infografis Vaksinasi Covid-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah.