Sukses

Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Penuh Pegawainya, Apa Solusinya?

Aturan tentang pembayaran THR 2021 sudah terbit

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (13/4/2021).

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Menaker Ida meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

Menaker Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengusaha Mal Keluhkan Sulit Bayar THR 2021 Secara Penuh

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku pihak pengusaha mal masih sulit membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh kepada karyawannya.

Menurut dia, belum semua pengusaha mal kini telah stabil secara kondisi keuangan, imbas pandemi Covid-19 yang belum tuntas sepenuhnya.

"Khusus selama masa pandemi ini perihal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dapat dibuat sama ataupun seragam, karena sekarang ini kondisi pelaku usaha berbeda satu sama lain," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Senin (12/4/2021).

Alphon melaporkan, memang ada pengusaha mal yang kondisinya saat ini sudah relatif stabil. Namun banyak pula yang masih dalam kondisi terpuruk, bahkan terancam tutup secara permanen.

"Selama pandemi ini masih banyak pelaku usaha yang belum bisa membuka usahanya ataupun hanya bisa membuka usaha secara sangat terbatas. Sehingga kondisi usaha masih mengalami defisit yang semakin besar," ungkapnya.

Dia pun menganjurkan pengusaha mal yang kondisinya memungkinkan untuk dapat segera membayarkan THR tanpa perlu menunggu waktu yang ditetapkan.

"Namun bagi para pelaku usaha yang memang kondisinya masih sangat berat maka tentunya memerlukan solusi bersama dengan para pekerja," kata Alphon.

Oleh karenanya, dia pun bersyukur pemerintah masih mau membuka ruang diskusi secara bipartit antara pengusaha dengan pekerjanya untuk merundingkan pembayaran THR.

"Pemerintah membuka kesempatan kepada pelaku usaha untuk mencari solusi bersama para pekerja masing-masing," tukas Alphon.