Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan. Berzakat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi dasar kehidupan umat muslim. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat.
Baca Juga
Advertisement
Zakat fitrah dibayarkan saat awal bulan Ramadan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Dalam menunaikan zakat fitrah, ada istilah-istilah yang cukup umum ditemui. Istilah-istilah dalam membayar zakat fitrah ini penting diketahui setiap Muslim.
Istilah-istilah ini terkait dengan pembayaran zakat fitrah. Dengan mengetahui istilah ini, Anda tak akan bingung lagi ketika hendak membayarkan kewajiban zakat fitrah. Berikut istilah dalam zakat fitrah yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (19/4/2021).
Istilah dalam zakat fitrah
Fitrah
Fitrah berasal dari akar kata f-t-r dalam bahasa Arab yang berarti membuka atau menguak. Fitrah mempunyai makna asal kejadian, keadaan yang suci dan kembali ke asal. Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan, sebelum Idul Fitri.
Zakat fitrah ditunaikan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan. Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Advertisement
Istilah dalam zakat fitrah
Kadar zakat
Kadar zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima. Kadar zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Satu sha'
Satu sha merupakan ukuran zakat fitrah. Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha'. Satu sha sama dengan empat mud. Sementara empat mud sama dengan 675 gr. Jadi satu sha' sama dengan sekitar 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).
Istilah dalam zakat fitrah
Muzaki
Muzaki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat. Muzaki adalah pemberi zakat, yaitu muslim yang memiliki kecukupan dalam memenuhi kebutuhan pokok: pangan, sandang dan papan (pra-modern), serta kesehatan dan pendidikan (modern) (at-Taubah, 9: 103).
Berikut golongan yang berkewajiban membayar zakat fitrah:
- Kelompok pertama, para Muslim yang masih hidup setelah terbenamnya matahari akhir Ramadan. Jika meninggal usai matahari terbenam, dia tetap terkena kewajiban zakat fitrah. Hal ini berbeda dengan anak yang lahir setelah terbenam matahari, dia tidak diwajibkan zakat.
- Kemudian, kelompok yang memiliki kesanggupan dan kemudahan. Juga mereka yang memiliki makanan melebihi kebutuhannya untuk Hari Raya.
- Seseorang wajib membayar zakat fitrah baik dirinya maupun orang yang menjadi tanggungannya. Ini meliputi istri, anak, saudara. Seseorang wajib menanggung zakat dirinya dan orang yang wajib dinafkahi. Seseorang tidak wajib membayarkan zakat fitrah budak, kerabat, dan istrinya yang kebetulan beragama di luar Islam sekalipun mereka wajib dinafkahi.
Jika kriteria ini terpenuhi, segerakan membayar zakat. Ini agar zakat dapat menyucikan diri sekaligus berbagi rezeki kepada mereka yang kurang mampu.
Advertisement
Istilah dalam zakat fitrah
Mustahik
Mustahik adalah penerima zakat. Penerima zakat fitrah sudah diatur dalam firman Allah yang tertuang pada QS. At-Taubah ayat 60. Dalam ayat tersebut ada 8 golongan penerima zakat fitrah yang berhak mendapatkan zakat fitrah. Golongan penerima zakat di antaranya adalah:
Fakir
Al-fuqara’ atau orang fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Orang fakir digambarkan sebagai orang yang idak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Miskin
Al Masakin atau orang miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Orang miskin berlainan dengan orang fakir. Ia tidak melarat, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya.
Istilah dalam zakat fitrah
Amil
Al'amilin atau amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat.
Mualaf
Mualaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Mualaf yang berhak atas zakat fitrah terbagi atas tiga bagian yang meliputi:
- Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam: Pendekatan terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau ke-Islaman orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam.
- Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: Dengan memersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh, baik personal maupun lembaga, dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka. Atau, untuk menarik hati para pemikir dan ilmuwan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam permasalahan kaum muslimin.
- Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam.
Advertisement
Istilah dalam zakat fitrah
Riqab
Dzur Riqab atau hamba sahaya adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat.
Gharimin
Algharim atau Gharimin adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
Istilah dalam zakat fitrah
Fisabilillah
Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah (sabilillah) tanpa gaji dan imbalan demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.
Ibnus Sabil
Ibnus Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.
Advertisement