Liputan6.com, Pekanbaru - Tempat hiburan malam di Pekanbaru tidak boleh beroperasi selama Ramadan. Aturan itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Pekanbaru. Bahkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengancam bakal mencabut izin tempat hiburan malam jika nekat tetap buka.
Firdaus mengatakan, selain demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadan, larangan itu juga bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di Riau. Jika ada pengelola yang bandel, masyarakat bisa melaporkan.
Advertisement
Baca Juga
"Hubungi nomor 085336374646, para pelaku usaha diminta untuk mengikuti instruksi wali kota ini," kata Kepala Bidang PPUD Satpol PP Pekanbaru, Fachruddin kepada wartawan.
Fachruddin menjelaskan, tim yustisi yang juga terdiri dari TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin selama Ramadan. Penertiban langsung dilakukan jika menemukan tempat hiburan bandel.
"Larangan ini juga berlaku untuk warung internet dan Playstation," kata Fachruddin.
Fachruddin menjelaskan, tempat hiburan malam dimaksud seperti PUB, karaoke executive, karaoke keluarga dan diskotek. Dalam instruksi ini ada pengecualian untuk hiburan pada tempat tertentu.
"Yaitu tempat hiburan fasilitas hotel bintang lima, hiburan ini bisa buka dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB," jelas Fachruddin.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Aturan Restoran
Fachruddin menyatakan, tempat pijat kesehatan ataupun refleksi juga tidak boleh beroperasi selama Ramadan. Sementara restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
"Namun harus mengutamakan pelayanan take away atau bawa pulang, dari pukul 22.00 WIB hingga waktu imsak dapat menggunakan layanan kurir," terang Fachruddin.
Fachruddin menyebut hotel, restoran dan kafe di Pekanbaru boleh melayani buka puasa bersama. Syaratnya harus 50 persen mengurangi kapasitas dibanding hari biasa dengan protokol kesehatan ketat.
"Untuk restoran atau rumah makan non muslim boleh buka selama Ramadan tapi tidak melayani makan di tempat, kemudian wajib ada spanduk pemberitahuan," jelas Fachruddin.
Advertisement