Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tidak perlu ke Satpas lagi. Kini semua semakin mudah berkat kehadiran aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi ini sendiri, telah berlaku secara nasional, dan dapat diunduh dari handphone berbasis Android dan iOS.
Baca Juga
Kisah Karomah Mbah Kholil Bangkalan Atasi Kekeringan, Datangkan Hujan dengan Segenggam Pasir
Karomah Dahsyat Mbah Kholil Bangkalan yang Disaksikan KH Abdul Karim Pendiri Ponpes Lirboyo, Ubah Air Laut jadi Susu
Yang Terjadi saat Rumah Mbah Hamid Pasuruan Dilempari Batu oleh Orang Hasud, Pelaku Auto Taubat
"Dengan pelayanan ini kami harapkan, tentunya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin tejadi pada saat interaksi-interaksi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang, tentunya dengan pelayanan online ini, itu bisa kami tekan dan kita bisa hapuskan," tutur Kapolri, dalam peluncuran SIM online secara virtual, Selasa (13/4/2021).
Advertisement
Lanjutnya, setelah masyarakat mengunduh aplikasi SINAR, kemudian melakukan registrasi SIM A dan SIM C. Layanan uji teori juga dilakukan secara online.
Sementara itu, untuk tes kesehatan, pemeriksaan psikologi, pemohon cukup memilih link E-Rikkes di aplikasi SINAR. Tes psikologi, pemohon hanya cukup memilih link E-PPSI.
Dalam tes kesehatan dan psikologi ini, pemohon harus menjawab pertanyaan agar bisa memenuhi syarat, dan seluruh soal-soal ini sudah terakreditasi oleh SSDM Polri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dikirim Kurir
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menambahkan, pemohon nantinya akan mendapatkan Virtual Account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran pembuatan SIM secara online.
Dokumen yang sudah dicetak kemudian dikirim lewat kurir jasa pengiriman ke alamat pemohon.
"Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir enggak ada masalah, bagi masyarakat kita, sebagian masyarakat bermasalah, tapi kita semua akan akomodir," kata Istiono.
Advertisement