Sukses

12 Hal Makruh yang Membatalkan Puasa Ramadhan

Bekam atau metode pengobatan dengan cara memvakum kulit dan mengeluarkan darah statis merupakan salah satu hal makruh ketika berpuasa.

Liputan6.com, Jakarta Bulan suci Ramadhan telah tiba, seluruh umat Islam diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Keutamaan di bulan ini bagi umat Islam sangatlah besar karena bulan ini menawarkan pahala yang berlipat ganda.

Memperbanyak ibadah dan melakukan sunah Rasulullah di bulan yang penuh berkah ini menjadi sebuah keharusan untuk memperoleh pahala. Namun, masih banyak orang-orang yang melakukan hal makruh saat berpuasa.

Meskipun hal ini tidak membatalkan puasa, melakukannya dapat merusak nilai dan esensi ibadah. 

Makruh yaitu berarti melakukan suatu hal yang dapat mengurangi pahala puasa di bulan Ramadhan. Maka dari itu, apabila melakukan hal makruh, nilai pahala yang telah diperoleh akan hilang.

Puasa yang telah dijalankan tidak akan membuat puasa tersebut batal dan tidak mendapat dosa. Namun, hanya akan mendapat lapar dan dahaga yang membuat puasa tersebut sia-sia. 

Hal ini disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Khuzaimah, Nabi Muhammad SAW bersabda yang berbunyi.

"Puasa itu bukanlah sebatas menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi puasa adalah menjauhi perkara yang sia-sia dan kata-kata kotor." (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1996. Tahqiq Syaikh Al-A'zami berkata ini shahih).

Lalu, apa saja yang masuk dalam kategori makruh saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan? Berikut deretan hal makruh yang membatalkan puasa: 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 10 halaman

1. Berkumur Secara Berlebih Ketika Wudhu

Berkumur secara berlebihan serta memasukkan air ke dalam hidung ketika wudhu, hal tersebut merupakan salah satu hal makruh saat berpuasa.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada Laqith bin Shabrah: 

"Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa."

Sebenarnya, berkumur dengan berlebih disunahkan bagi orang yang sedang berwudhu. Namun, hal tersebut dikatakan makruh ketika orang yang berwudhu sedang menjalankan ibadah puasa.

Hal ini makruh karena dikhawatirkan air wudhu dapat masuk ke kerongkongan. Sehingga, puasa yang sedang dijalankan akan menjadi batal.

Menurut Ijtima Ulama, apabila ada air yang masuk ke dalam perut ketika wudhu dengan sengaja, maka puasanya batal dan harus mengqadha atau menggantinya.

 

3 dari 10 halaman

2. Bekam

Bekam atau metode pengobatan dengan cara memvakum kulit dan mengeluarkan darah statis merupakan salah satu hal makruh ketika berpuasa.

Bekam dapat membuat tubuh seseorang jadi lemah. Maka dari itu, bekam menjadi makruh ketika dilakukan saat berpuasa.

Namun, jika tidak memberikan dampak lemas pada tubuh seseorang yang berpuasa, maka bekam boleh dilakukan.

 

4 dari 10 halaman

3. Bergunjing atau Ghibah

Menggunjing atau ghibah merupakan perbuatan yang makruh dilakukan terlebih saat kita sedang berpuasa. Secara tidak sadar, hal ini biasa dilakukan oleh semua kalangan.

Tidak hanya makruh ketika puasa, ghibah juga dilarang oleh agama. Bagi orang yang suka suka melakukan perbuatan ghibah diibaratkan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya sendiri.

 

5 dari 10 halaman

4. Memandang Wanita dengan Lama

Memandang wanita terlalu lama adalah salah satu hal makruh dalam berpuasa. Tak hanya wanita yang bukan muhrim, istri pun tidak boleh dipandang secara berlama-lama.

Hal itu dikatakan makruh karena dapat membangkitkan nafsu syhwat dan dapat menyebabkan puasa menjadi rusak.

6 dari 10 halaman

5. Tidur Berlebihan

Sebuah hadis menjelaskan, tidurnya orang yang berpuasa itu adalah ibadah. Hadis ini bermaksud bahwa tidur di waktu puasa lebih baik daripada melakukan hal yang dilarang atau dapat membatalkan puasa.

Namun, banyak orang yang mengartikan hal tersebut dengan tidur seharian tanpa melakukan aktivitas lainnya, seperti sholat, bekerja, ataupun sekolah.

Sesungguhnya, segala hal yang dilakukan dengan berlebihan dapat dibenci oleh Allah SWT, begitu pula dengan tidur yang berlebihan.

 

7 dari 10 halaman

6. Mandi dengan Menyelam

Perbuatan makruh berikutnya yaitu, mandi dengan cara menyelam. Hal tersebut dapat membuat puasa kita jadi makruh karena dapat memungkinkan ketika mandi dengan menyelam, air akan masuk walaupun sedikit ke dalam tubuh kita.

7. Mengumpulkan Ludah dan Menelan

Seseorang memiliki kebiasaan mengumpulkan air liur atau ludah, lalu menelannya saat puasa. Namun ternyata, hal ini masuk ke dalam kategori hal makruh dalam puasa.

Tak hanya itu, ketika kita menelan dahak juga dapat membuat puasa menjadi makruh. Walaupun air liur dan dahak berasal dari dalam tubuh, namun segala sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan dan ditelan termasuk hal makruh.

 

8 dari 10 halaman

8. Cicip Makanan

Sebagian ulama mengatakan, mencicipi makanan apabila tidak tertelan maka tidak termasuk hal yang makruh saat puasa.

Namun, jika mencicipi makanan berkali-kali dan ada yang masuk ke dalam perut walaupun hanya sedikit, hal ini bahkan dapat membatalkan puasa seseorang.

9. Sikat Gigi

Sikat gigi ketika berpuasa diperbolehkan. Namun, meskipun seperti itu ada baiknya ketika berpuasa menyikat gigi tanpa pasta gigi.

Hal tersebut dikhawatirkan, ketika gosok gigi, pasta akan masuk ke dalam kerongkongan dan menyebabkan hukumnya menjadi makruh.

 

9 dari 10 halaman

10. Membayangkan Sesuatu yang Kotor

Hal selanjutnya yaitu, memikirkan, membayangkan, ataupun berimajinasi tentang hubungan badan atau jimak.

Perbuatan ini dapat memancing seseorang untuk melakukan hal seperti yang dibayangkan, sehingga dapat memicu keluarnya air mani. Apabila hal tersebut terjadi, dengan jelas dapat membatalkan puasa.

11. Mencium

Lalu, mencium ketika sedang berpuasa juga dapat menjadi salah satu hal makruh. Karena, mencium terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasa.

Tak hanya mencium, membelai tangan dan memeluk juga dapat menjadi perbuatan makruh karena bisa membangkitkan gejolak nafsu seseorang.

 

10 dari 10 halaman

12. Tidak Berbuka Secara Berturut-Turut

Puasa secara wishal atau tidak berbuka secara berturut-turut akan menjadi suatu hal yang membuat puasa menjadi makruh.

Hal ini berlaku bagi mereka yang puasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam.

Manfaat dari larangan puasa secara wishal ini yaitu agar tubuh tidak menjadi lemah ketika menjalankan puasa dan berbagai kewajiban lainnya, seperti sholat, baca Al-quran, bekerja, dan sebagainya.

 

Cinta Islamiwati (Magang)

Sumber: Dream

Reporter: Sugiono