Sukses

Aplikasi SIM Online Menyatu dengan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Sudah Tahu?

Aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR) beberapa waktu lalu diluncurkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sigit Prabowo.

Liputan6.com, Jakarta -

Aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR) beberapa waktu lalu diluncurkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Sigit Prabowo. Langkah ini merupakan bagian dari program presisi Kapolri menuju era digitalisasi 4.0

Kapolri menambahkan dengan sistem yang ada saat ini, sudah tidak ada lagi komunikasi langsung dengan masyarakat. Seperti ETLE, Ini semua bukan menakut-nakuti, tetapi ini mendisiplinkan. Karena utamanya keselamatan berlalu lintas dimana pengguna jalan semua harus selamat.

Kapolri berharap ke depan pelayanan Polri semakin baik dengan menerapkan digitalisasi atau IT dalam setiap pelayanan.

“Harapan saya tentunya ini akan menambah semangat rekan-rekan tampil lebih baik. Hari ini terbukti rekan-rekan mampu mewujudkan hal tersebut. Dengan memanfaatkan teknologi informasi ini kita bisa memanfaatkan big data, dan ini bisa dilakukan di masa depan dengan tergabung di dukcapil, etle, dan SIM,” sambung Kapolri.

Selain itu Kapolri juga berharap dengan adanya aplikasi SINAR ini dapat mengurangi antrean bagi orang yang melakukan perpanjangan langsung, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online. Meski demikian aplikasi ini sudah mulai dapat diakses sejak 13 April lalu melalui smartphone berbasis Android. Pada peluncurannya Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs. Istiono, M.H juga menyampaikan ke depannya akan dapat diakses oleh seluruh pengguna smartphone baik Android maupun iOs.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Bukan Aplikasi Terpisah

Namun jangan sampai salah, aplikasi SIM Nasional Presisi ini di layanan Play Store di smartphone berbasis Android saat ini tergabung dalam aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut terlihat beberapa pilihan menu seperti ETLE, SIGNAL (Samsat Digital Nasional), dan tentu SIM Nasional Presisi atau SINAR. Jadi aplikasi SINAR bukan satu aplikasi terpisah.

Para pemohon yang mengajukan untuk pembuatan SIM melalui aplikasi SINAR harus melengkapi data-datanya untuk kemudian menentukan jadwal ujian praktek secara langsung. Aplikasi SINAR baru berlaku untuk perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online dan pemohon tidak perlu datang ke satpas. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online.

Selanjutnya pemohon juga diwajibkan untuk membayar pembuatan maupun perpanjang SIM baik untuk kendaraan roda empat (A) atau roda dua (C). Berikut rincian biaya yang akan dikenakan untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi:

1. SIM A - Pembuatan SIM A Rp 120.000 - Perpanjang SIM A Rp 80.000

2. SIM C - Pembuatan SIM C Baru Rp100.000 - Perpanjang SIM C Rp75.000.

Sumber: Oto.com

 
3 dari 3 halaman

Infografis Kejahatan Vaksin Covid-19 Palsu di China