Sukses

Kontroversi Denda Rp50 Juta Bagi Rumah Makan yang Tetap Buka Saat Puasa di Serang

Selama Ramadan restoran dan sejenisnya di Serang Banten harus tutup mulai pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Liputan6.com, Serang - Pemkot Serang, Banten, mengeluarkan kebijakan yang mengundang reaksi di masyarakat. Dalam surat imbauan nomor 451.13/335 -Kesra/2021, tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri diatur, selama Ramadan restoran dan sejenisnya harus tutup pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Jika ada pengelola restoran, rumah makan, dan kafe yang masih nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Kementerian Agama, melalui juru bicaranya menyayangkan kebijakan tersebut, karena akses sosial masyarakat dalam bekerja dan berusaha. Terutama bagi masyarakat yang tidak wajib berpuasa. Hal itu juga dianggap bertentangan dengan Undang-undang (UU) nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Wali Kota Serang, Syafrudin mengakui hal itu berdasarkan kesepakatan antara Pemkot, Kemenag, dan MUI Kota Serang melalui rapat resmi.

"Prinsipnya menyesuaikan dengan surat edaran 4 menteri. Kota Serang dibolehkan melaksanakan ibadah tarawih, tadarus, perayaan idul fitri. Tempat hiburan umum, karoke, kafe, biliar dan sejenisnya agar diberhentikan selama bulan Ramadan demi mencegah timbulnya kerusakan masyarakat," kata Wali Kota Serang, Sayfrudin, Kamis (15/04/2021).

Larangan lainnya yakni memproduksi, memperjualbelikan hingga menyalakan petasan selama bulan Ramadan. Karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pemkot Serang juga melarang warganya mudik atau pulang kampung. Sesuai anjuran dari pemerintah pusat.

"Warga masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran dari Kota Serang ataupun menuju kota lain selama bulan Ramadan dan Idulfitri. Bagi ASN nanti ada himbauan dari pemkot," terangnya.

Syafrudin mengklaim, semua keputusannya itu berdasarkan Surat Edaran (SE) meteri agama (Menag) nomor 03 tahun 2021. Bahkan buka puasa bersama tetap diperbolehkan, asalkan lokasinya memenuhi prokes Covid-19. Kemudian sahur on the road juga dilarang.

"Ini sudah menyesuaikan dengan SE menag nomor 3 tahun 2021, tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri 1442 hijriah," ujarnya.

Simak juga video pilihan berikut ini: