Liputan6.com, Jakarta Anggota komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad meminta pemerintah menjaga pasokan sembilan bahan pokok pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Menurutnya, dengan pasokan cukup sesuai permintaan masyarakat, diharapkan stabilisasi harga dapat terkendali.
Tak hanya itu, Ia juga meminta pemerintah menjaga pasokan bahan pokok di pasar. Kamrussamad menanggapi rilis dari Bank Indonesia tentang Neraca Perdagangan per 21 Maret 2021 dan posisi utang luar negeri Indonesia.
Baca Juga
"Pertumbuhan volume perdagangan sebenarnya lebih rendah daripada nilai komoditasnya sehingga terdapat kenaikan harga di tingkat produsen. Volume komoditas manufaktur yang lebih rendah dari nilainya seperti produksi manufaktur pada mesin industri dan peralatan listrik," kata Kamrussamad, Jumat (16/04/2021).
Advertisement
Anggota DPR dari daerah pemilihan DKI Jakarta ini menambahkan, dengan mengikuti tren yang terjadi, kegiatan ekspor dan impor mengalami peningkatan yang signifikan pada periode menjelang Ramadhan dan Idul Fitri yang dikhawatirkan adanya libur panjang sehingga industri mengirim muatan hasil produksinya terlebih dahulu.
Menurutnya, ada kaitan antara program vaksinasi dengan geliat ekonomi secara makro. "Percepatan program vaksinasi COVID-19 dan pembiayaan infrastruktur dipercaya akan mendorong dalam meningkatakan permintaan domestik dan keyakinan konsumen akan optimisme terhadap situasi ekonomi kedepan," imbuh Kamrussamad.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Fokus ke UMKM Harus Terus Diberikan
Berkaitan dengan situasi itu, ia menyebut kelompok usaha mikro, kecil dan menengah dapat banyak berperan dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
"Fokus pemerintah terhadap UMKM harus terus diberikan terkait pada program pembiayaan sehingga dapat mendorong peningkatan produksinya untuk dapat melakukan ekspor sehingga dapat memberikan kontribusi dalam penerimaan negara," ujarnya.
"Kenaikan impor barang modal diharapkan menjadi sinyal kegiatan industri dan investasi di dalam negeri yang mulai bergerak membaik. Produksi yang dimaksud seperti alat angkut untuk industri, mobil penumpang, dan barang modal kecuali alat angkutan," ujar Kamrussamad memungkasi.
Advertisement