Sukses

Larangan Warung Nasi Buka Siang Hari Saat Ramadan, Ini Penjelasan Pemkot Serang

Pemerintah Kota (Pemkot) dan MUI Kota Serang meluruskan surat imbauan nomor 451.13/335-Kesra/2021, tentang peribadatan bulan Ramadan dan Idul Fitri

Liputan6.com, Serang Pemerintah Kota (Pemkot) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, meluruskan surat imbauan Nomor 451.13/335-Kesra/2021, tentang peribadatan bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Yang mana berisi, menginstruksikan rumah makan, warung nasi, kafe, restoran dan lainnya, tutup sejak pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB tersebut, tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Wali Kota (Wako) Serang Syafrudin beralasan, surat edaran itu sudah berlaku sejak tahun 2007, sejak Kota Serang berdiri.

Menurutnya, yang berbeda hanyalah penggunaan protokol kesehatan (prokes) Covid-19, saat menjalankan ibadah Ramadan maupun Idul Fitri.

"(Landasan kita) Surat Edaran (SE) Menteri Agama, kepres tentang bencana nasional nonalam (Covid-19), surat edaran DMI, peniadaan mudik. Kemudian kebiasaan di Kota Serang sejak berdiri tahun 2007, (SE) ini tidak berubah," kata Wako Serang Syafrudin, di kantor Diskominfo Kota Serang, Minggu (18/4/2021).

Syafrudin mengklaim, seluruh isi surat imbauan Nomor 451.13/335-Kesra/2021, tentang peribadatan bulan Ramadan dan Idul Fitri, yang sudah dibahas bersama Forkopimda, Kemenag dan MUI Kota Serang.

Terkait adanya sanksi pelanggar surat imbauan, lanjut Syafrudin, sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010, yang sudah berlaku 11 tahun lamanya.

Sanksi yang ditetapkan yaitu, kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp50 juta bagi pelanggar surat imbauan, yang nekat membuka warung makan antara pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

"Di sini setiap orang berbadan hukum yang melanggar peraturan, dikenakan denda atau diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan, denda paling banyak Rp50 juta. Kemudian kaitan dengan Ramadan, perda ini mengatur pekat, bukan hanya puasa saja," ujarnya.

MUI Kota Serang membantah pernyataan juru bicara (jubir) Kemenag Abdul Rochman, yang mengatakan kebijakan Pemkot bertentangan dengan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Menurut MUI, larangan operasional rumah makan hingga restoran di siang hari, merupakan kearifan lokal Ibu Kota Banten.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Cegah Razia Liar

Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin mengungkapkan, ketika surat imbauan itu selesai dibahas dan ditandatangani, tidak ada maksud melanggar HAM.

"Tapi ini berdasarkan rakor MUI yang isinya mengadopsi kearifan lokal, tradisi masyarakat muslim di Kota Serang. Tabu jika ada masyarakat Kota Serang yang berjualan di siang hari," katanya.

Menurut Amas, keluarnya SE itu, untuk mencegah terjadinya razia liar yang dilakukan oleh ormas atau institusi tertentu.

Terutama terhadap rumah makan, yang buka di siang hari selama bulan Ramadan. Dia berharap, kondusifitas masyarakat saat berpuasa terus terjaga.

"Terbitlah SE tersebut, bermaksud mengadopsi kepentingan masyarakat Kota Serang. Mencegah terjadinya sweeping dan radikalisme sendiri-sendiri oleh ormas. Maka MUI mengadopsi itu, agar suasana kondusif," ucapnya.