Liputan6.com, Jakarta Terdengar serupa, nyatanya berbeda, itulah zakat mal dan penghasilan atau profesi yang seringkali tertukar. Dalam bahasa Arab, mal artinya harta, sehingga zakat mal merupakan zakat harta yang umat Islam miliki telah mencapai nisabnya, sedangkan zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil profesi selama sebulan dan sudah mencapai batas minimum untuk wajib zakat.
Melansir dari zakat.or.id, zakat penghasilan disebut juga dengan istilah u’thiyat. Pada perkembangannya, profesi tertentu memiliki pendapatan yang lebih tinggi dan tetap dibandingkan mereka yang bertani, beternak, atau berdagang. Meskipun begitu, siapapun dapat mengeluarkan zakat penghasilan, asalkan mencukupi. Surat Al-Baqarah ayat 267 menyebutkan bahwa zakat dikenakan kepada apa yang diusahakan (Al-Kasbu).
Baca Juga
Berbeda dengan zakat mal yang dikeluarkan dari harta yang Anda miliki. Pada dasarnya, terdapat 3 perbedaan penting zakat mal dan penghasilan, namun masih jarang diketahui oleh banyak orang. Simak pembahasannya hingga tuntas!
Advertisement
Perbedaan Waktu
Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan, baik bekerja secara mandiri atau di bawah naungan orang lain. Dengan demikian, zakat penghasilan dikeluarkan setiap bulan sebanyak 2,5% dari total pendapatan tanpa harus menunggu satu tahun.
Sedangkan zakat mal atau harta dikeluarkan dari hasil barang yang dimiliki, dihimpun, atau dikuasai yang telah mencapai batas minimum zakat (nisab) selama setahun atau setiap panen. Untuk zakat mal jenis perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, maka dikeluarkan 2,5% di akhir tahun. Berbeda dengan zakat mal jenis pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nisab setara 653 kg beras.
Advertisement
Perbedaan Cara Menghitung
Dasar persentase zakat adalah 2,5% dari total yang Anda miliki. Pada zakat penghasilan atau profesi, terdapat 3 cara pendekatan nisab, yaitu dianalogikan emas atau perak, dianalogikan zakat pertanian, dan dianalogikan pada dua hal sekaligus (qiyas syabah).
Kementerian Agama RI telah menetapkan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019 bahwa nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas dengan ketentuan harga emas terbaru di tahun tersebut, lalu kadar zakat pendapatan dan jasa sebesar 2,5%.
Contohnya, harga emas per 11 Mei 2020 adalah Rp. 900.000., maka nisab zakat profesi Rp. 76.500.000., pertahun atau Rp. 6.375.000., perbulan. Dengan demikian, bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah (take home pay) lebih dari Rp. 6.375.000., perbulan, maka ia sudah wajib zakat penghasilan.
Sementara itu, perhitungan zakat mal disesuaikan dengan jenis harta yang dikelola atau dimiliki. Supaya makin yakin, hitung nisab dan zakatnya dengan kalkulator zakat Dompet Dhuafa yang dapat diakses kapan pun dan di mana saja.
Perbedaan Barang
Perbedaan zakat mal dan penghasilan selanjutnya yaitu pada barang yang Anda miliki. Zakat penghasilan umumnya memang dari profesi yang menghasilkan pendapatan tetap, sementara zakat mal banyak jenisnya, ada zakat perdagangan, saham, atau hewan ternak.
Itulah tiga perbedaan zakat mal dan zakat penghasilan yang masih jarang diketahui. Jangan tertukar lagi, ya! Lengkapi Ramadhan Anda dengan berzakat di Portal Donasi Dompet Dhuafa. Ramadhan saatnya berbagi lagi, mari berdaya dari zakat.
Â
(*)
Advertisement