Liputan6.com, Garut - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Garut, Jawa Barat, akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah 1442 H tahun ini, yang harus dikeluarkan para muzakki (bagi mereka yang telah mampu mengeluarkan zakat fitrah) di angka Rp 30 ribu per orang.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indoneia (MUI) Kabupaten Garut, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM serta Kabagkesra.
Seperti diketahui setiap tahun seorang muslim yang telah mampu, wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram. Upaya itu ditempuh mensucikan seorang muslim dari seluruh kewajiban zakat mereka.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Baznas Garut Aas Kosasih mengatakan, pengumuman besaran nilai zakat fitah tahun ini, diharapkan memudahkan masyarakat yang ingin memberikan kewajiban zakat fitrahnya melalui uang tunai sejak pengumuman dikeluarkan.
“Untuk beras seberat 2.5 Kg atau 3,8 Liter, tapi kalau berupa uang yaitu Rp. 12.000 perkilogram kali 2.5 kg jadi kalau ditotalkan sebesar Rp 30 ribu per orangnya," ujar dia, Rabu (21/4/2021)
Untuk memudahkan pengumpulan zakat, baik maal atau fitrah seluruh ASN, lembaganya meminta pemda dan Kementerian Agama Garut menitipkan melalui baznas Garut. "Agar membantu kelancaran pendistribusian dan juga penitipan zakat tersebut kepada Baznas," kata dia.
Dengan sejumlah persiapan yang sudah dilakukan, Aas berharap capaian zakat tahun ini bisa lebih tinggi dari tahun sebelumnya. "Di kami pun nanti ada tenaga khusus untuk collecting, termasuk pelibatan tiap DKM maupun di tiap desa maupun Kelurahan dan pendistribusian barang," kata dia.