Liputan6.com, Jakarta Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan wajib dilaksanakan oleh umat Muslim di seluruh dunia. Ibadah puasa tidak hanya menahan hawa nafsu seperti makan dan minum, tapi juga menjaga diri dari syahwat, emosi, dan perbuatan buruk lain yang dapat merusak amal puasa.
Umumnya, puasa dilaksanakan dari terbitnya fajar hingga terbenamnya fajar. Namun, ada pula waktu khusus tertentu yang dianggap menjadi penentu dimulainya puasa, yaitu Imsak. Di Indonesia, ada istilah imsak yang kerap dijadikan acuan untuk berhenti makan dan minum sahur.Â
Baca Juga
Advertisement
Waktu imsak menjadi penanda bahwa subuh akan segera tiba dan fajar akan segera terbit. Untuk itu, Hukum makan dan minum sahur setelah Imsak hingga menuju azan subuh kerap dipertanyakan oleh sebagain orang saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.
Seringkali, seseorang terlambat bangun untuk makan sahur hingga akhirnya ketika makan tiba-tiba waktu imsak tiba. Sebagian orang ada yang langsung berhenti untuk makan sahur, namun sebagian ada pula yang melanjutkan makannya meski waktu imsak telah lewat dan baru berhenti sesaat sebelum azan subuh berkumandang.
Lantas bagaimana hukumnya makan dan minum setelah imsak? Berikut penjelasan terkait hukumnya bagi umat muslim yang perlu diketahui yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (22/4/2021).
Hukum Minum dan Makan setelah Waktu Imsak
Batas waktu sahur yaitu saat azan subuh berkumandang. Saat itulah dimulainya puasa. Sebab, batas mulai puasa bukan masuknya waktu imsak, tetapi yang benar masuknya waktu subuh. Sedangkan Imsak adalah bentuk kehati-hatian saat makan sahur agar tidak sampai kelewat masuk ke waktu subuh.
Jarak waktu imsak dan azan subuh terpaut beberapa menit. Dengan demikian, tegas Dewan Fatwa Mesir yang dikutip dari website resmi NU menjelaskan bukan berarti waktu imsak adalah awal mula berpuasa, melainkan sebagai peringatan jika waktu subuh yang juga awal mula waktu puasa akan segera tiba. Untuk itulah, jarak antara waktu imsak dengan waktu subuh merupakan waktu yang masih diperbolehkan bagi setiap Muslim yang hendak berpuasa untuk makan dan minum.
Dewan Fatwa Mesir juga mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, bahwa Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk makan dan minum sampai Ibnu Ummu Maktum mengumandangkan adzan shubuh.
Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 187 disebutkan, "Makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu terbit fajar." (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT memberikan izin untuk makan, minum, atau melakukan hubungan badan sampai kita benar-benar yakin fajar telah terbit. Jika sudah mendengar azan dan tahu bahwa ini adalah panggilan untuk salat subuh, seseorang harus berhenti makan. Jika muazin memberikan panggilan untuk salat sebelum fajar menyingsing, maka diperbolehkan baginya untuk tetap makan dan minum sampai jelas baginya bahwa waktu subuh telah tiba.
Pertanyaan terkait makan dan minum sebelum subuh juga pernah dilontarkan ketika zaman Rasulullah SAW. Dikisahkan ada dua sahabat yang bertugas mengumandangkan azan di waktu subuh yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum. Bilal melakukan azan awal yang dikumandangkan sebelum subuh, sementara Ibnu Ummi Maktum melakukan azan setelah masuk waktu subuh.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh para sahabat yang sedang sahur, untuk tetap makan minum hingga Ibnu Ummi Maktum melakukan azan subuh. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah : Rasulullah SAW berkata: "Jika ada di antara kalian yang mendengar panggilan untuk salat subuh dan di tanganmu adalah sebuah bejana, jangan meletakkannya sampai kamu selesai mengambil apa yang kamu butuhkan dari itu."
Artinya ketika azan subuh sudah berkumandang tetapi Anda masih memegang gelas berisi air, maka minumlah air tersebut. Demikian juga ketika sudah meneguk air namun belum menelannya, sementara azan subuh sudah terdengar maka segera telan air tersebut. Hal ini tidak membatalkan puasa.
Dari Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan, "Saya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi tahu beliau untuk salat subuh. Ketika itu, beliau hendak puasa. Beliau minta dibawakan air dan beliau meminumnya. Kemudian beliau berikan sisanya kepadaku, dan akupun meminumnya. Kemudian beliau menuju masjid untuk salat." (Riwayat Ahmad dan perawinya Tsiqah).
Yang tidak boleh dilakukan adalah bergegas dan mulai mengambil minum ketika sudah mendengar azan subuh. Dari beberapa riwayat menunjukkan kalau Nabi Muhammad SAW dan para sahabat tidak mengenal waktu imsak.
Advertisement
Ketentuan Azan
Sedangkan Menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menjelaskan azan ada 2 macam, yaitu azan pertama dan azan kedua. Azan pertama untuk mengingatkan orang bahwa waktu salat Subuh sudah dekat. Azan pertama dilakukan setengah jam sebelum azan fajar atau azan salat Subuh, sehingga manusia terbangun atau tersadarkan akan dekatnya waktu Subuh. Lalu, azan kedua, yaitu azan Subuh yang menandakan waktu subuh sudah masuk.
Itu tadi hukum makan dan minum setelah waktu imsak. Pada intinya makan dan minum setelah waktu imsak atau tanda imsak itu masih dibolehkan, karena itu bukan tanda terbitnya fajar.
Â