Liputan6.com, Depok - - Menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah Pusat terkait larangan mudik, Polres Metro Depok telah memetakan titik penyekatan sejumlah jalan di Kota Depok. Nantinya, pemudik yang melintas di lokasi penyekatan akan dilakukan putar balik hingga penilangan.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi Indra Waspada mengatakan, Polres Metro Depok melalui Satlantas Polres Metro Depok akan mendirikan pos dalam pengamanan hari raya Idul Fitri. Pos tersebut akan memantau setiap pergerakan kendaraan selama menjelang dan sesudah hari raya Idul Fitri.
Baca Juga
“Ada dua yaitu pos cek poin dan pos penyekatan,” ujar Andi, Kamis (22/4/2021).
Advertisement
Andi menjelaskan, terdapat delapan pos baik di tol maupun non-tol yang akan didirikan di Kota Depok. Untuk pos penyekatan di jalan non-tol akan ditempatkan di Simpang Bambu Kuning Bojonggede, Jalan Raya Ciputat Parung Kecamatan Bojongsari, dan Jalan Raya Jakarta-Bogor tepatnya di SPBU Cilangkap.
“Apabila terjadi penyekatan di jalan tol, titik jalur non tol dinilai rawan dilalui kendaraan pemudik,” terang Andi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sanksi Pemudik
Andi mengungkapkan, penanganan terhadap pemudik yang tertangkap di titik penyekatan akan dilakukan putar balik. Namun, apabila terdapat bus trayek maupun travel akan dikenakan sanksi tilang dan unit kendaraan tersebut.
“Kalau kendaraan pribadi kami putar balik ke daerah asal,” ucap Andi.
Andi menuturkan, pendirian pos check point akan ditempat di sejumlah rawan kerumunan. Pos check point tersebut berfungsi sebagai pengawasan protokol kesehatan maupun pengawasan lainnya. Pos check point tidak berbeda dengan pos pada tahun sebelumnya.
"Kalau pos checkpoint ini lebih mengarah terhadap pengawasan protokol kesehatan,” pungkas Andi. (Dicky)
Advertisement