Liputan6.com, Jakarta Ketentuan membayar fidyah tentu perlu kamu pahami, terutama bagi orang-orang yang perlu menunaikannya. Pasalnya, puasa adalah ibadah wajib bagi seluruh umat Islam, sedangkan ada beberapa orang yang secara fisik tidak mampu menjalankannya.
Agama Islam telah mengatur ketentuan mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan bagi orang yang tidak mampu menjalankannya. Jika masih kuat secara fisik, maka seseorang harus menggantinya dengan puasa lagi di lain waktu di luar Bulan Ramadan.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, jika tubuhnya lemah dan membuatnya tak bisa berpuasa, maka puasa Ramadan bisa diganti dengan membayar fidyah.
Ketentuan membayar fidyah, mulai dari siapa saja yang boleh membayar fidyah puasa, bentuk, takaran, cara membayar, hingga siapa saja yang berhak menerima fidyah harus benar-benar dipahami sebelum melakukannya.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (23/4/2021) tentang ketentuan membayar fidyah.
Dalil-Dalil Tentang Membayar Fidyah Puasa Ramadan
Sebelum mengenali ketentuan membayar fidyah puasa Ramadan, kamu perlu mengetahui beberapa dalil tentang membayar fidyah terlebih dahulu. Berikut dalil-dalil yang menjelaskan tentang boleh meninggalkan puasa dan kewajiban membayar fidyah.
Hukum membayar fidyah untuk mengganti puasa ini sudah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an, yang berbunyi:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Selain itu, berikut dalil-dalil tentang membayar fidyah bagi ibu hamil:
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Ibnu ‘Umar radhiallahu’anhu ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata, “Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (Al-Baihaqi dalam Sunan dari Imam Syafi’i, sanadnya shahih).
Advertisement
Orang yang Membayar dan Menerima Fidyah
Orang-Orang Yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadan
Ketentuan membayar fidyah perlu dikenali bagi orang yang wajib membayarnya. Berikut orang-orang yang wajib membayar fidyah puasa Ramadan:- Wanita hamil dan menyusui, apabila puasanya mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.
- Orang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
- Orang tua renta yang lemah fisiknya dan tidak mampu menjalankan puasa.
- Orang yang menunda kewajiban meng-qadha' puasa Ramadan tanpa uzur syar'i hingga akan tiba Ramadan tahun berikutnya. Selain meng-qadha', mereka juga wajib membayar fidyah puasa Ramadan di tahun sebelumnya, sebanyak hari puasa yang ditinggalkan di tahun lalu.
- Orang yang meninggal dengan membawa hutang puasa, maka bagi keluarganya yang masih hidup hendaknya membayarkan fidyah atas nama almarhum/almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.
Orang-Orang yang Berhak Menerima Fidyah
Berikut orang-orang yang berhak menerima fidyah:
- Orang fakir. Kata fakir selalu disandingkan dengan kata miskin, padahal keduanya memiliki arti yang berbeda. Dari kondisi perekonomian, golongan fakir ini lebih tidak mampu ketimbang miskin. Mereka tidak memiliki penghasilan dan harta sama sekali. Harapannya untuk bertahan hidup adalah dari bantuan-bantuan yang diterimanya.
- Orang miskin. Berbeda dengan orang fakir, orang miskin masih memiliki harta dan penghasilan. Namun, harta tersebut tidak mampu untuk memenuhi seluruh kebutuhannya sehari-hari. Karena itu, mereka juga butuh uluran tangan untuk bisa hidup layak.
- Orang tua yang sakit dan tidak ada harapan sembuh. Selain orang fakir dan miskin, orangtua yang sakit bertahun-tahun berhak menerima fidyah. Khususnya orangtua yang mengalami sakit parah namun dinyatakan tidak ada harapan untuk sembuh. Jika fidyah diberikan ke orang-orang selain tiga kelompok ini, maka fidyah yang dibayarkan tidak sah.
Takaran dan Waktu Membayar Fidyah
Takaran Membayar Fidyah
Takaran tentunya harus sesuai dengan ketentuan membayar fidyah yang berlaku. Beberapa ulama ada yang berpendapat 1 mud gandum dan 2 mud untuk yang membayar selain menggunakan gandum sebagai takaran membayar fidyah. Berhubung di Indonesia gandum bukanlah bahan makanan yang umum, maka bisa digantikan dengan beras.
Untuk memudahkan dalam pembayaran, maka mud dikonversikan menjadi kilogram, yang setara dengan 0,75 kilogram. Jadi kalau umumnya di Indonesia membayar 2 mud artinya kamu harus memberikan 1,5 kilogram beras ke orang yang membutuhkan. Kualitas berasnya harus sesuai dengan kualitas beras yang kamu konsumsi sehari-hari.
Contohnya, jika kamu tidak berpuasa selama 5 hari, maka kamu harus memberikan 1,5 kilogram beras ke 5 orang fakir miskin. Selain beras, kamu juga bisa menggantinya dengan makanan siap saji lengkap dengan lauk pauknya.
Waktu Pembayaran Fidyah
Sedangkan untuk waktu pembayaran fidyah, yakni terhitung setelah puasanya bolong. Misal ia luput 5 hari, maka ia boleh membayar sejak saat itu juga, hingga akhir bulan Ramadan. Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadan atau ketika memasuki Bulan Sya'ban.
Contohnya, orang yang sakit atau ibu hamil dan menyusui tidak boleh mendahului dalam membayarkan fidyahnya sebelum memasuki Bulan Ramadan. Fidyah harus dibayar ketika sudah memasuki Bulan Ramadan atau setelah Bulan Ramadan berakhir.
Advertisement
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan
Tata cara membayar fidyah bisa berupa pemberian makanan pokok atau makanan siap saji. Jadi yang pertama, semisal ia tidak puasa 30 hari. Maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah tersebut boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 3 orang, dimana masing-masing dapat 10 takar).
Kedua, yakni dengan memberikan makanan siap saji kepada fakir miskin. Jadi semisal ia punya hutang 30 hari maka harus menyiapkan 30 porsi makanan (sepiring lengkap dengan lauk pauknya). Makanan tersebut dibagi-bagikan kepada 30 fakir miskin.
Sedangkan untuk tata cara membayar fidyah puasa Ramadan dengan uang, masih jadi perdebatan. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi jadi rupiah). Namun pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.