Liputan6.com, Abu Dhabi - Pihak berwenang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, telah membubarkan puluhan acara Ramadhan 2021 untuk mencegah penyebaran COVID-19. Saat ini, UEA memang tidak membolehkan kumpul-kumpul Ramadhan.Â
Menurut laporan Khaleej Times, Senin (26/4/2021), totalnya sudah ada 39 acara dan pesta Ramadhan yang dibubarkan. Denda juga diberikan kepada tuan rumah dan tamu.Â
Advertisement
Tuan rumah terkena denda 10 ribu dirham emirat (Rp 39,4 juta), sementara tamu harus membayar dendan 5.000 dirham (Rp 19,7 juta).
Kepolisian Abu Dhabi melimpahkan kasus ini kepada Emergency, Crisis and Disaster Prosecution untuk penindakan lebih lanjut.Â
Ada nomor hotline bagi masyarakat untuk melaporkan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Masyarakat harus lanjut berkomitmen untuk mengikuti protokol kesehatan COVID-19, termasuk menghindari acara kumpul-kumpul Ramadhan," ujar pihak kepolisian.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Uni Emirat Arab Larang Buka Puasa di Masjid Selama Ramadan 2021
Di tengah pandemi COVID-19, warga UEA tidak diizinkan mendirikan tenda-tenda untuk acara buka puasa bersama keluarga atau institusi. Bagi-bagi makanan iftar di dalam maupun luar masjid juga tidak diizinkan.Â
"Tidak diizinkan... untuk berbagi makanan di tempat publik atau menyediakan dan mendistribusi makanan iftar di rumah dan masjid. Bagi yang tertarik melakukan itu harus berkoordinasi dengan badan amal," ujar National Emergency Crisis and Disaster Management Authority (NCEMA) di UEAÂ melalui Twitter pada 16 Maret 2021 lalu.
Sumbangan dan zakat di UEA dilaksanakan secara elektronik.
Kebijakan terkait restoran juga diperketat. Restoran tidak boleh membagikan makanan iftar di dalam atau luar restoran.
Antar makanan pun dibatasi kepada pekerja di kompleks-kompleks tempat tinggal. Pengantaran harus berkoordinasi dengan manajemen tenaga kerja di tiap daerah dan mengikuti protokol social distancing.
(1 dirham emirat: Rp 3.942)
Advertisement