Sukses

Cara Travel Gelap Promosikan Mudik Lebaran ke Penumpang

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menjaring 115 unit mobil yang hendak mengantarkan pemudik ke beberapa wilayah.

Liputan6.com, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menjaring 115 unit mobil yang hendak mengantarkan pemudik ke beberapa wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Lampung. Data itu dihimpun dari 27 April 2021 sampai 28 April 2021.

Para pengelola travel itu memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. Cara itu dipakai untuk mengaet penumpang yang ingin mudik pada lebaran tahun ini.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Dia menyampaikan, patroli siber yang digelar jajaran Polda Metro Jaya masih menemukan adanya pihak-pihak yang mencoba menabrak aturan pengetatan perjalanan dan larangan mudik pada 2021.

"Modusnya sama dengan tahun kemarin. Mereka mengundang penumpang melalui media sosial, ini. Makanya kami patroli siber untuk memburu penyedia jasa travel gelap bagi pemudik. Sebab, sebagian besar travel gelap yang diamankan menawarkan jasanya lewat media sosial," papar dia.

Senada, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku memantau aktivitas penggelola travel gelap di media sosial. Disamping melakukan penyekatan di jalan arteri, tol hingga jalan tikus.

"Kami juga melaksanakan patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami, mengetahui pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bayar Lebih Mahal

Mudik memanfaatkan jasa travel gelap masih diminati. Meski, secara tarif terbilang lebih tinggi dari angkutan umum resmi. Misalnya dari Jakarta menuju ke Cilacap. Biasanya penumpang hanya menelan biaya Rp 200 ribu. Tapi oleh pengemudi travel gelap dinaikan Rp 300 sampai Rp 350 ribu.

Begitupun dari Jakarta-Lampung. Sambodo menyebut, normalnya penumpang cuma merogoh kocek Rp 300 ribu. Tapi dinaikan menjadi Rp 350 sampai Rp 400.

Selain itu, pengemudi travel gelap juga tak mewajibkan penumpang menunjukkan surat bebas Covid-19. Padahal berdasarkan addendum Surat gugus tugas Covid-19 para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 baik swab antigen maupun genose atau PCR.

"Ini modus-modus operandi travel gelap," ucap Sambodo.