Sukses

Bus AKAP Boleh Beroperasi Terbatas saat Larangan Mudik, Pengusaha Senang

DPP Organda sambut baik Surat Dirjen Perhubungan Darat soal pemasangan stiker bus AKAP dan AJAP selama masa larangan mudik

Liputan6.com, Jakarta DPP Organda sambut baik Surat Dirjen Perhubungan Darat soal pemasangan stiker bus AKAP dan AJAP selama masa pengendalian transportasi angkutan mudik lebaran tahun 2021/ 1442 H. Pengecualian ini dinilai DPP Organda merupakan langkah yang solutif dan terukur penyelenggaraan transportasi di masa penyebaran covid-19.

Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono mengakui bahwa pergerakan manusia menggunakan angkutan umum tetap berlangsung, baik di hari-besar atau hari biasa. Namun seiring dengan pelarangan mudik tahun ini, langkah pengecualian dalam pergerakkan tetap dibutuhkan.

"Selama ini para awak angkutan penumpang AKAP Dan AJAP sudah melakukan standar protocol kesehatan berupa 3 M. Penyedia jasa angkutan darat saat ini sebisa mungkin untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan diri. Meskipun perlindungan kesehatan individu juga merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk pemerintah dan para pengguna moda transportasi umum," kata Ateng, Selasa (4/5/2021).

Pemilik PO Bus selalu mematuhi protokol kesehatan dan memastikan semua aman dari COVID-19. Disiplin seperti ini sudah dilakukan sejak awal pandemi hingga saat ini. Prinsip dasarnya bagi penyelenggara angkutan dapat menentukan penyelenggaraan angkutan yang produktif dan aman dari COVID-19.

DPP Organda menegaskan kendaraan berstiker ini tidak digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. Bus AKAP dan AJAP yang menggunakan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi buat masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah . Disisni pemerintah yang menentukan kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Perjalanan Nonmudik

DPP Organda juga mencermati soal kesesuaian penggunaan stiker dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas no.13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Disitu tercantum bahwa dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik.

Mulai dari urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Substansinya bus yang memiliki stiker tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021.

DPP Organda juga meluruskan informasi menyesatkan, terkait kendaraan boleh mengangkut pemudik asal memiliki stiker khusus tersebut. “ Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalalah sekedar indicator untuk memudahkan monitoring petugas dilapangan. DPP Organda dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja” ungkap Sekjen DPP Organda.