Liputan6.com, Cilegon - Polisi akan menindak tegas masyarakat yang nekat mudik mulai 6-17 Mei 2021. Meski demikian, warga yang mengalami sakit kritis dan membutuhkan layanan cepat, bisa meminta bantuan polisi untuk pengantaran sampai ke rumah sakit. Bagi yang membutuhkan pengawalan polisi, bisa mendatangi petugas atau kantor polisi terdekat.
Baca Juga
Advertisement
"Kami menyiagakan personel kami, untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Bukan hanya saat larangan mudik, tapi kapan pun bisa," kata Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono, Kamis (6/5/2021).
Bagi ambulans yang membawa pasien sakit, berasal dari Sumatera menuju Pulau Jawa, maupun yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak-Bakauheni, diminta tidak segan meminta bantuan dan pengawalan ke Polres Cilegon, agar tidak terjebak kemacetan.
"Bisa kami antarkan ke Pelabuhan Merak atau dari Merak menuju lokasi rumah sakit atau sampai perbatasan wilayah hukum Polres Cilegon," ujarnya.
Kapolres memastikan masyarakat umum yang tidak memenuhi syarat melakukan perjalanan antar daerah, tidak bisa melanjutkan perjalanan mudiknya.
Larangan mudik dilakukan untuk mengantisipasi penularan corona yang sudah mulai bisa dikendalikan oleh pemerintah pusat. Jika masih ada yang memaksa mudik, akan langsung disuruh kembali ke daerah asal keberangkatan.
"Masyarakat kami minta tidak mudik, jaga kesehatan kita bersama. Jika ada yang nekat, sudah pasti kami putarbalikan," ujarnya.