Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, takbir keliling di wilayah hukum Polda Metro Jaya dilarang. Yusri menyatakan, anggota Polri siap diterjunkan dan mengamankan 17 titik untuk mencegah adaya kerumunan masyarakat yang memaksakan kegiatan tersebut.
"Ada 17 checkpoint, di malam takbiran jalur yang sering dilewati oleh takbir keliling baik itu di wilayah polres sudah diatur nanti akan dipetakan dan dilakukan pengamanan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/5/2021).
Baca Juga
Selain siap menghalau adanya kerumunan dari giat takbir keliling, kepolisian juga akan melakukan filterisasi di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Rencananya, ruas jalan difilter oleh kepolisian terbentang mulai dari Bundaran Senayan hingga Harmoni.
Advertisement
"Filterisasi contoh dari mulai bundaran Senayan ini sampai Harmoni, kita filterisasi kita jaga di perempatan, kita filter. Targetnya takbir keliling, jadi untuk yang berupaya untuk melakukan takbir keliling akan kita cegat dan kita pulangkan," Yusri menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kemenag Larang Takbir Keliling
Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengimbau umat Islam di Indonesia tidak melakukan takbir keliling pada malam menyambut Lebaran Idul Fitri 2021.
"Kami menyampaikan bahwa malam takbir atau takbiran itu dimungkinkan untuk dilaksanakan tetapi hanya 10 persen dari kapasitas masjid atau musala. Kemudian takbir keliling itu sama sekali tidak diperkenankan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamarudin Amin dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (9/5/2021).
Selain takbir keliling, pihaknya juga melarang pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan untuk wilayah berstatus zona merah dan oranye. Sementara untuk wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan melaksankan salat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Kemudian kami juga menyampaikan agar silaturahim Idul Fitri dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house, halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas," ungkap Kamarudin.
Menurut dia, larangan ini hanya bersifat imbauan. Dia menegaskan, Kemenag tidak memiliki kewenangan untuk memaksa umat Islam di Indonesia untuk mengikuti imbauan tersebut.
"Kami hanya memiliki kemampuan persuasif, menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dan ketika ada hal-hal yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka harus ada kerja sama dengan Satgas Covid-19 dan Pemda," tandasnya.
Advertisement