Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kegiatan masyarakat sudah dilonggarkan menyusul kasus covid-19 yang sudah melandai. Di antara kelonggaran itu, dibolehkannya shalat tarawih berjemaah di masjid.
"Kita bisa longgarkan dan mudahkan untuk lakukan ibadah Ramadan dengan cara bisa lakukan ibadah salat tarawih di masjid, asalkan jaga protokol kesehatan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat jumpa pers daring, Rabu 23 Maret 2022 lalu.
Menkes Budi Gunadi melanjutkan, guna meminimalisir adanya potensi penularan, masyarakat diminta kesadarannya untuk bisa melaksanakan vaksinasi secara lengkap dua dosis serta booster.
Advertisement
"Jadi pastikan suntikan vaksinasi sudah lengkap (dua dosis) plus booster. Pemerintah benar-benar mencoba memberi ruang lebih besar bagi seluruh umat Muslim di seluruh Indonesia untuk kali ini," tuturnya.
Baca Juga
"Insya Allah kita bisa merayakan Ramadan dan Idul Fitri mendekati normal, tarawih bersama dan berkumpul bersama keluarga tanpa membahayakan," harap Budi.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan salat berjemaah, baik rawatib, Jumat, tarawih, hingga id digelar dengan saf rapat. Pelonggaran ini menyusul kasus Covid-19 di Indonesia yang terus melandai.
Hal itu tertuang dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 itu menjelaskan, bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah dalam masa pandemi Covid-19.
Pertama yakni Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Dan terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Rukhsah Sudah Hilang
Seperti dikutip dari Antara, MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang.
Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan hajah syariyyah (kondisi darurat).
Kini dalam Surat Bayan tersebut disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.
MUI menilai status kondisi darurat yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah.
"Dengan demikian, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," kata dia.
Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak selawat, sedekah, serta doa. MUI juga mendorong umat Islam agar menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadaan.
"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti Salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," demikian bunyi Bayan tersebut.
Advertisement