Liputan6.com, Jakarta - Program vaksinasi COVID-19 terus berjalan di bulan Ramadhan 2022. Selain vaksinasi primer dosis pertama dan kedua, vaksinasi booster pun turut digencarkan guna meningkatkan kekebalan masyarakat dari infeksi COVID-19.
Spesialis Penyakit Dalam RS Pondok Indah - Pondok Indah dr Dias Septalia mengatakan, suntik vaksin booster COVID-19 saat puasa tidak ada bedanya dengan ketika tidak puasa.
Baca Juga
Menurutnya, dengan berpuasa justru sistem kerja imun tubuh akan semakin diperbaiki.
Advertisement
"Justru dengan berpuasa akan semakin memperbaiki kerja sistem imun tubuh kita," kata Dias melalui pesan singkat pada Liputan6.com.
Dias pun menyampaikan, ada sejumlah persiapan yang bisa dilakukan sebelum menerima vaksinasi primer maupun booster ketika berpuasa. Persiapan tersebut yakni,
1. Menjaga tubuh dengan konsumsi makanan gizi seimbang saat buka puasa dan sahur
2. Lakukan olahraga rutin, dan pantau selalu kondisi tubuh kita baik sebelum dan sesudah vaksin.
3. Apabila merasa lemas setelah vaksin saat berpuasa, dianjurkan istirahat dan hindari aktivitas berat untuk sementara waktu.
Aman dan Tidak Membatalkan Puasa
Sebelumnya, vaksinolog dr Dirga Sakti Rambe pun telah menjelaskan bahwa vaksinasi COVID-19 saat puasa aman dilakukan.
"Secara medis, vaksinasi COVID-19 saat puasa tidak menimbulkan risiko efek samping tambahan. Jadi sama aja dengan vaksin saat tidak berpuasa," kata Dirga dalam acara Virtual Class Cek Fakta Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Hanya saja, Dirga menyarankan agar vaksinasi dilakukan menjelang atau setelah berbuka puasa. Dengan demikian jika terjadi efek samping seperti demam bisa langsung ditangani dengan mengonsumsi obat.
"Sebaiknya pada waktu-waktu menjelang dan setelah buka puasa," kata Dirga.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fakta pada 16 Maret 2021 bahwa vaksinasi di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
"Secara fiqih, yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dan menyampaikan material ke rongga mulut sampai perut. Praktik dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa dan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa," jelas Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh kala itu.
Advertisement