Sukses

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Ketahui Juga Makruhnya

Hal-hal yang membatalkan puasa penting dihindari.

Liputan6.com, Jakarta Hal-hal yang membatalkan puasa penting dihindari. Puasa merupakan ibadah menahan hawa nafsu dari terbit fajar sampai terbenam matahari. Selama puasa, tentunya wajib menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. 

Selain makan dan minum, ada hal-hal yang membatalkan puasa berupa aktivitas tertentu. Hal-hal yang membatalkan puasa ini bersifat haram ketika berpuasa.

Selain hal-hal yang membatalkan puasa, ada juga hal-hal yang bersifat makruh dilakukan. Makruh adalah suatu perkara yag jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang, tapi tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu(6/4/2022).

2 dari 7 halaman

Hal-hal yang membatalkan puasa

Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja

Hal-hal yang membatalkan puasa yang pertama adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja. Puasa akan batal ketika ada benda yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian. Dalam istilah fiqih, lubang ini disebut jauf yang meliputi mulut, telinga, dan hidung.

Mengobati dengan cara memasukkan benda (makanan, obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) bisa membatalkan puasa. Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urine, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Muntah dengan sengaja

Muntah yang membatalkan puasa adalah muntah yang terjadi secara sengaja. Muntah dengan sengaja misalnya seperti memasukkan benda asing ke mulut dan memicu muntah. Selain itu, muntah yang membatalkan puasa adalah jika muntah bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang, padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya. Tak cuma itu, ketika muntah itu sampai pada mulutnya lalu menelannya kembali, ia wajib mengganti puasanya.

3 dari 7 halaman

Hal-hal yang membatalkan puasa

Melakukan hubungan seksual

Ketika melakukan hubungan seksual, puasa tidak hanya batal tapi juga dikenai denda atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

Keluarnya air mani

Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah keluar air mani. Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

4 dari 7 halaman

Hal-hal yang membatalkan puasa

Haid

Hal-hal yang membatalkan puasa ini terjadi pada perempuan. Perempuan yang sedang menstruasi tidak boleh berpuasa karena sedang dalam keadaan hadas besar. Maka dari itu, ketika perempuan sedang berpuasa dan tiba-tiba keluar darah haid, maka puasanya akan batal. Perempuan diwajibkan membayar puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan.

Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan. Perempuan dalam keadaan nifas juga termasuk dalam hadas besar sehingga diharamkan untuk berpuasa. Selain dihukumi batal puasanya, orang yang haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

5 dari 7 halaman

Hal-hal yang membatalkan puasa

Gila

Puasa hanya wajib dilakukan bagi orang yang berakal. Oleh karena itu, orang yang tidak berakal atau gila tidak sah puasanya. Ketika gangguan Kejiwaan terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan batal.

Murtad pada saat puasa

Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah murtad. Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih). Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.

6 dari 7 halaman

Aktivitas makruh saat puasa

Tidur berlebihan

Ada salah satu hadis yang menyatakan bahwa tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Hadis tersebut berbunyi:

“Tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah. Diamnya adalah tasbih. Doanya adalah doa yang mustajab. Pahala amalannya pun akan dilipatgandakan.”

Hal ini kerap ditafsirkan salah oleh sejumlah orang di mana banyak yang justru bermalas-malasan saat bulan puasa. Jika tidur berlebih saat puasa dan meninggalkan aktivitas yang seharusnya dikerjakan, maka berkah Ramadan akan berkurang.

Kumur-kumur berlebihan

Kumur-kumur berlebihan dimkaruhkan karena khawatirnya air akan masuk kedalam tubuh dan membatalkan puasa. Seperti yang diketahui salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu kedalam lubang tubuh secara sengaja. Jika ada air kumur yang masuk ke dalam perut secara sengaja, maka menurut ijtima ulama puasanya batal, dan dia harus meng-qadha atau mengganti puasanya.

Mengumpulkan ludah dan menelannya saat puasa

Walaupun ludah dan dahak berasal dari dalam tubuh, namun sesuatu yang masuk ke dalam kerongkongan dan kemudian ditelan termasuk makruh puasa Ramadan. Kebiasaan seseorang untuk mengumpulkan ludah lalu ditelan ternyata masuk dalam kategori makruh puasa dan perbuatan yang jorok. Begitu juga dengan perbuatan menelan dahak.

Berciuman

Berciuman bagi orang yang sedang berpuasa termasuk perbuatan yang makruh. Karena ciuman terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Selain ciuman aktivitas yang dapat mendorong nafsu seperti membelai dan memeluk juga dimakruhkan.

Berpikiran jorok

Berfantasi pada hal-hal yang berkaitan dengan jimak. Dalam istilah Islam, Jimak adalah hubungan badan antara manusia dengan manusia lainnya. Membayangkan atau memikirkan hal-hal jimak saat bulan puasa termasuk makrih hukumnya. Hal ini karena aktivitas ini dapat memancing orang melakukan hal seperti yang dibayangkan, sehingga memicu keluarnya air mani yang membatalkan puasa.

Memandang lawan jenis berlama-lama

Memandang lawan jenis berlama-lama jika dapat membangkitkan nafsu syahwat, maka itu termasuk hal yang makruh saat puasa. Seperti dua poin diatas, kegiatan yang membangkitkan syahwat akan berpotensi merusak puasa.

 

7 dari 7 halaman

Aktivitas makruh saat puasa

Bergosip

Ghibah bahkan perbuatan yang dilarang. Mereka yang suka menggosip bahkan diibaratkan seperti orang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Bergosip menjadi aktivitas yang dimakruhkan saat bulan puasa. selain merugikan orang lain, bergosip juga dapat merugikan diri sendiri. Hal ini karena waktu yang seharusnya untuk beribadah akan terbuang sia-sia karena bergosip.

Bekam

Bekam adalah metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah statis (kental) yang mengandung toksin dari dalam tubuh manusia. Bekam bisa membuat tubuh menjadi lemah. Namun, jika tidak memberikan dampak yang bisa membuat tubuh lemas, maka boleh melakukan bekam saat puasa.

Menyelam

Hal yang makruh saat puasa berikutnya adalah mandi dengan menyelam. Kal ini karena ketika mandi dengan menyelam, ada air yang masuk walaupun sedikit ke dalam tubuh, baik melalui mulut atau lubang-lubang tubuh yang lain.

Mencicipi makanan

Menurut beberapa ulama mencicipi makanan jika tidak tertelan bukan merupakan hal yang makruh. Namun jika mencicipi masakan berkali–kali dan ada yang masuk ke dalam perut walaupun hanya sebagian kecil, maka hal ini dapat membatalkan puasa orang tersebut.

Sikat gigi

Meski diperbolehkan, ada baiknya saat berpuasa menyikat gigi tanpa menggunakan pasta gigi. Hal ini dikhawatirkan rasa pasta gigi masuk ke dalam mulut dan kerongkongan hingga hukumnya menjadi makruh.

Puasa secara wishal

Puasa wishal dimakruhkan adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban yang lain. Puasa wishal adalah menyambungkan puasa ke hari berikutnya tanpa berbuka di malam hari. Padahal, kaum muslimin yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka setiap malamnya. Makruh bagi mereka yang puasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam.